Breaking News

Berita Aceh Utara

Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Bila Ditunaikan dengan Uang Rp 228.000 Per Jiwa

Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab hanafi, maka kadarnya 1 shak adalah seharga Rp 228.000 untuk setiap jiwa.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Zakat Fitrah - Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Bila Ditunaikan dengan Uang Rp 228.000 Per Jiwa 

Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Bila Ditunaikan dengan Uang Rp 228.000 Per Jiwa

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara menggelar musyawarah penetapan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Musyawarah tersebut berlangsung di Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara pada Selasa (11/3/2025).

Penetapan kadar zakat fitrah bertujuan untuk memastikan penyaluran zakat yang optimal kepada fakir miskin.

Dalam rapat ini, tiga hal utama dibahas, yaitu:

1. Mengenai zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras dengan kadarnya 1 shak atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter, atau 1,5 bambu atau 2,8 kg untuk setiap jiwa.

2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab hanafi, maka kadarnya 1 shak adalah seharga dengan 3,8 Kg kurma sukari Rp 228.000 untuk setiap jiwa.

3. Ketentuan penyerahan zakat fitrah paling lambat sebelum shalat ied (Hari Raya Idul Fitri)

Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, Drs H Maiyusri MAg, menyatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan kewajiban zakat dapat dilaksanakan sesuai dengan hukum dan syariat Islam. 

 "Kami berharap nantinya keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah," ujar Maiyusri.

Ketua MPU Aceh Utara, Abu Manan, menekankan bahwa dalam menentukan kadar zakat fitrah, harus berpedoman pada hukum Islam. 

Namun, ia mengingatkan agar tidak memilih ukuran yang terlalu ringan. 

“Jika zakat minimal boleh dikeluarkan dengan 2,6 kg beras sesuai ketentuan syariat, maka kita ambil yang menengah, yakni 2,8 kg beras,” katanya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Syukri, memastikan bahwa hasil musyawarah ini akan dituangkan dalam dokumen tertulis dan disampaikan kepada panitia zakat untuk dijadikan acuan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah di Kabupaten Aceh Utara.

Hadir dalam musyawarah tersebut pihak dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Baitul Mal Aceh Utara, serta Majelis Ulama Aceh Utara.

Niat Zakat Fitrah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved