Daftar 7 Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, Belum Pensiun Dini Seperti Perintah Panglima TNI
Mereka bahkan duduk di posisi-posisi strategis di pemerintahan Presiden RI Prabowo Suboanto.
SERAMBINEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus mematuhi hukum yang berlaku.
Dia mengatakan, setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Penegasan ini disampaikan Agus di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya.
Menurutnya, aturan prajurit harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer jika menempati jabatan sipil di luar struktur TNI adalah syarat mutlak.
Dengan demikian, tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Dia mengatakan prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.
Setelah proses pengunduran diri disetujui, kata dia, yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Harus Tunduk dan Patuh pada Panglima
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad berpandangan bahwa perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil seharusnya mengikuti perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta mereka mundur atau pensiun dini dari dinas militer.
"Nah, saya kira bagus sekali statement Panglima TNI dan saya kira perwira-perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil, harus tunduk dan patuh, taat asas, taat perintah terhadap komandannya yaitu Panglima TNI," kata Hussein dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Hussein menilai, apa yang disampaikan Panglima TNI sudah jelas dan bahkan sangat tegas bahwa perwira TNI aktif harus mundur atau pensiun dini jika menempati jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang.
"Kami juga masih menunggu reaksi dari anggota TNI yang duduk di jabatan sipil, apakah tunduk dan patuh dengan Panglima, atau tidak tunduk gitu ya. Nah ini yang kemudian kami masih juga melihat apakah patuh atau tidak," ujarnya.
Hussein juga menyebut, pernyataan Panglima Agus membuktikan bahwa institusi TNI menyadari bahwa penempatan perwira aktif pada jabatan sipil tidak tepat.
Bahkan, menurut dia, ada kesan institusi TNI juga merasa dirugikan.
15 Casis Bintara PK TNI AU Jalani Tes Samapta di Lanud Maimun Saleh Sabang |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
VIDEO - Kontak Senjata di Yahukimo! TPNPB-OPM Tembak TNI dan Tangkap Warga |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Abdya Silaturahmi dengan Dandim, Bahas Data Pemilih Berkelanjutan Pensiunan TNI |
![]() |
---|
Ini Pesan Wali Kota Langsa kepada 109 Peserta Bimbel Seleksi Casis Bintara dan Tamtama TNI Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.