Berita Nagan Raya

Pansus DPRK Nagan Raya Bahas Qanun RPJP

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Tim Pansus DPRK sebagai langkah awal pembahasan dengan melakukan verifikasi

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
IST
DPRK Nagan Raya membahas Raqan RPJP di Gedung Dewan, Senin (10/3/2025) 

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Tim Pansus DPRK sebagai langkah awal pembahasan dengan melakukan verifikasi

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pansus DPRK Nagan Raya mulai membahas Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang disampaikan Bupati Nagan Raya melalui Rapat Paripurna DPRK, Senin (10/3/2025).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Tim Pansus DPRK sebagai langkah awal pembahasan dengan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta menyepakati mekanisme pembahasannya.  

Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRK Nagan Raya Zulkarnain kepada wartawan di sela rapat di gedung DPRK, Senin kemarin.

Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRK, Said Syahrul Rahmad, Ketua Tim Pansus Zulkarnain dan anggota dewan serta dari Pemkab hadir Asisten I Zulfika, Asisten II Amran Yunusm Kadis PUPR  Tamarlan, Kadis Pertanian dan Peternakan Safridal, Kadis Perkebunan Bustami, Kadis Pendidikan Zulkifli, dan serjumlah  kepala SKPK lainnya serta Kabag Hukum.

Menurut Zulkarnain, bahwa Qanun RPJP sangat urgent untuk dibentuk sebagai pedoman pembangunan untuk 20 tahun kedepan.  

Apalagi sebentar lagi Pemkab Nagan Raya akan membentuk Qanun RPJM dibawah kepemimpinan TRK-SAYANG untuk pedoman pembangunan 5 tahun kedepan, dimana Qanun RPJM harus mempedomani Qanun RPJP.  

"Artinya Qanun RPJP harus selesai lebih awal agar materinya menjadi rujukan dalam pembentukan Qanun RPJM," ujarnya.

Di samping itu, dalam proses pembentukan Qanun RPJP wajib merujuk pada RPJP nasional serta Qanun RTRW agar pembangunan daerah dapat berjalan bersinergi dengan pusat serta sesuai dengan tata ruang daerah.

Ketua Pansus Zulkarnain mengingatkan Bappeda Nagan Raya  agar materi RPJP harus dapat menjawab seluruh kebutuhan masyarakat dan daerah secara komprehensif,  serta mampu menganalisis kebutuhan-kebutuhan pembangunan disegala sektor untuk 20 tahun kedepan sesuai dengan perkembangan zaman.   

"Mengingat Qanun RPJP sangat luas dan mengakomodir segala sektor pembangunan, maka kami meminta semua Kepala OPD berperan aktif dan meningkatkan koordinasi yang baik serta mensuplai data yang lengkap dan akurat sesuai dengan kepentingan OPD tersebut," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bappeda Nagan Raya Rahmatullah menyampaikan bahwa Qanun RPJP memuat arah dan kebijakan pembangunan 20 tahun kedepan.  

Pemkab telah menyiapkan dokumen berupa naskah akademik dan draf RPJP.  

Sementara dokumen pendukung lainnya akan diserahkan kepada Tim Pansus dalam 3 hari kedepan. 

Ia mengharapkan semua OPD untuk pro aktif mendukung proses pembentukan Qanun ini.

Rahmatullah menyampaikan bahwa sebelum dirumuskan Draf Qanun RPJP dan telah menggelar 4 kali FGD  untuk menerima masukan dari para SKPK.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved