Sebentar Lagi Lebaran, Segini Jumlah Pencairan THR 2025 Pegawai PPPK Setiap Golongan

Berapa besaran THR PPPK 2025 yang akan didapat per setiap golongan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

|
Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Ini Besaran Nominal THR 2025 untuk Pegawai PPPK Setiap Golongan, Cek Dapat THR Berapa Tahun Ini? 

SERAMBINEWS.COM – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, pencairan THR ini akan dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2025, atau sekitar satu minggu sebelum Lebaran.  

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa anggaran untuk THR telah disiapkan dan akan disalurkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Tak hanya THR saja yang akan cair, namun gaji ke-13 tahun 2025 juga dibayarkan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunannya, termasuk janda atau duda pensiunan dan anak pensiunan yang telah meninggal.

Nah, tentunya pencairan THR ini pun juga berlaku untuk para PPPK juga lho.

Lantas, berapa besaran THR PPPK 2025 yang akan didapat per setiap golongan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Besaran THR PPPK 2025

Dalam hitungan besaran THR PNS 2025 terperinci beberapa komponen yang menjadi bagiannya, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pola besaran THR PNS 2025 meliputi:

- Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja

- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen-kompenen ini dicairkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved