Sebentar Lagi Lebaran, Segini Jumlah Pencairan THR 2025 Pegawai PPPK Setiap Golongan

Berapa besaran THR PPPK 2025 yang akan didapat per setiap golongan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

|
Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Ini Besaran Nominal THR 2025 untuk Pegawai PPPK Setiap Golongan, Cek Dapat THR Berapa Tahun Ini? 

SERAMBINEWS.COM – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, pencairan THR ini akan dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2025, atau sekitar satu minggu sebelum Lebaran.  

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa anggaran untuk THR telah disiapkan dan akan disalurkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Tak hanya THR saja yang akan cair, namun gaji ke-13 tahun 2025 juga dibayarkan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunannya, termasuk janda atau duda pensiunan dan anak pensiunan yang telah meninggal.

Nah, tentunya pencairan THR ini pun juga berlaku untuk para PPPK juga lho.

Lantas, berapa besaran THR PPPK 2025 yang akan didapat per setiap golongan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Besaran THR PPPK 2025

Dalam hitungan besaran THR PNS 2025 terperinci beberapa komponen yang menjadi bagiannya, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pola besaran THR PNS 2025 meliputi:

- Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja

- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen-kompenen ini dicairkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, berlaku komponen meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan pensiun.

Berikut ini dia besaran besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/kepala = Rp26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200

- Sekretaris = Rp23.420.250

- Anggota = Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya = Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama = Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator = Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas = Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.210.500

SMA/Diploma I/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun = Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp6.521.550

Strata II/Strata III/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp6.470.100

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp7.542.150

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Jumlah Pencairan THR 2025 untuk Pegawai PPPK Setiap Golongan

Baca juga: THR 2025 ASN Akan Cair Tanggal 17 Maret 2025, Segini Nominal yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved