THR 2025 ASN Akan Cair Tanggal 17 Maret 2025, Segini Nominal yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan

THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN , prajurit TNI-Polri, dan hakim

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
THR - THR 2025 ASN Bakal Cair Tanggal 17 Maret 2025 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi ASN, THR 2025 akan segera cair.

THR ASN dikabarkan akan cair pada 17 Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, Senin (11/3/2025).

“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kebijakan nasional ini diketahui akan menyisir sekitar 9,4 juta jiwa ASN tanah air, yang meliputi seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, para hakim, serta pensiunan. 

Selain itu, dalam progresnya, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Estimasi penyaluran THR sendiri, Kata Presiden, akan dibagikan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ucapnya.

Besaran THR dan Gaji ke-13 

THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. 

Sementara itu, bagi ASN daerah, tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Adapun bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Besaran THR PNS 2025

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved