Takaran MinyaKita Dikurangi, Susi Pudjiastuti Sarankan Presiden Prabowo Bubarkan Kemendag
Susi tegas meminta presiden membubarkan Kementerian Perdagangan. Menurut Susi, tata niaga yang diatur justru akan menghancurkan industri dalam negeri
SERAMBINEWS.COM - Susi Pudjiastuti ikut buka suara terkait kecurangan pada produk MinyaKita.
Dalam temuan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman MinyaKita kemasan satu liter ditemukan hanya berisi 750-800 mililiter saja.
Tak hanya itu, Amran juga mengungkap soal temuan MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.700 untuk kemasan satu liter.
Namun, Amran menemukan di pasaran, MinyaKita kemasan satu liter ini dijual dengan harga Rp18.000.
Atas temuan tersebut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberi saran bagi Presiden Prabowo Subianto.
Susi tegas meminta presiden membubarkan Kementerian Perdagangan.
Menurut Susi, tata niaga yang diatur justru akan menghancurkan industri dalam negeri.
Termasuk para petani, penambak garam, dan lain-lain.
Sebenarnya usul tersebut sudah disampaikan pada Presiden sebelumnya, Presiden Joko Widodo.
Kini saran yang sama Susi lontarkan untuk Presiden Prabowo.
"Dari dulu sampai sekarang pendapat saya sama; Bubarkan kementrian perdagangan!!
Tata Niaga yg segala bisa diatur ( quota ) menghancurkan industri dalam negeri, merugikan petani, penambak garam dll.
Saya pernah usulkan hal ini kepada Pak @jokowi sekarang saya usulkan kembali ke Pak Presiden @prabowo," tulis akun X @susipudjiastuti.
Lantas Susi menambahkan untuk utusan produk Indonesia yang dijual ke luar negeri agar diurus Dirjen di Depdaglu.
"Buat kementrian khusus ekspor, membantu produk Indonesia jual keluar negeri. Bikin quota2 cukup kerjaan Dirjen di depdaglu," tambah Susi.
Diketahui, temuan Kementan sebelumnya ditindak langsung oleh pihak berwajib.
Polisi akhirnya mengungkap sumber peredaran MinyaKita yang disunat.
MinyaKita hasil kecurangan tersebut berasal dari gudang yang berada di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).
Polisi turut mengamankan satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.
Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah dikemas ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.
"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," terangnya.
Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan.
Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.
Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.
"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," katanya.
Gudang tersebut memproduksi 8 ton kemasan dalam sehari dengan keuntungan mencapari Rp600 juta per bulan.
Gudang tersebut beroperasi sejak awal tahun 2025.
"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," ungkap Kompol Rizka.
Dalam kasus ini, seorang tersangka dengan inisial AWI telah ditetapkan sebagai pemilik dan penanggung jawab atas praktik curang ini. Helfi menegaskan bahwa motif dari produsen adalah untuk meraup keuntungan pribadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk melakukan praktik tidak etis yang merugikan konsumen.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.
Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Takaran MinyaKita Dipalsukan, Susi Pudjiastuti Beri Saran ke Presiden Prabowo: Bubarkan Kemendag!
Baca juga: Manfaat Makan Biji Chia Tiap Hari, Bantu Turunkan Risiko Diabetes dan Menyehatkan Jantung
Bupati Aceh Tengah Dianugerahi Serambi Ekraf Award 2025 atas Pelestarian Souvenir Kerawang Gayo |
![]() |
---|
VIDEO Geger! Saraya al-Quds Luncurkan Serangan Mortir Mematikan ke idf di Khan Yunis |
![]() |
---|
Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Aceh, Ibunya Menangis dan Memeluk Anaknya Saat Bertemu |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Tolol! Massa Geruduk Kediaman Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Isi Rumah Dijarah |
![]() |
---|
Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif, Bupati Aceh Barat Raih Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.