Video

VIDEO - Polres Aceh Utara Sidak Dua SPBU, Ingatkan Pengusaha agar Tidak Main-Main dengan BBM Subsidi

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Bustani, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan upaya perlindungan konsumen.

Penulis: Jafaruddin | Editor: m anshar

 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya pada Senin (10/3/2025) petang. Sidak ini bertujuan memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang disalurkan kepada masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Dua SPBU yang diperiksa adalah SPBU Desa Rantoe di Kecamatan Lhoksukon dan SPBU Teupin Punti di Kecamatan Syamtalira Aron. Petugas menggunakan alat hydrometer dan thermo-hydrometer untuk mengukur kepadatan (density) dan suhu BBM yang keluar dari setiap pompa. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan BBM yang dijual memenuhi standar kualitas dan aman digunakan oleh konsumen.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Bustani, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan upaya perlindungan konsumen. 

Pengecekan volume BBM sangat penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam takaran yang diberikan kepada konsumen.

Polisi akan berkoordinasi dengan Pertamina dan mengingatkan para pengusaha SPBU yang tergabung dalam Ikatan SPBU Nusantara (Iswana) untuk lebih transparan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. 

Kasat Reskrim  juga mengimbau pengusaha SPBU agar tidak bermain-main dengan BBM subsidi. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dari hulu ke hilir untuk mencegah penyalahgunaan BBM. Ini sesuai dengan arahan program asta cita Presiden Prabowo Subianto terkait pengawasan bahan bakar bersubsidi.

Selain dua SPBU yang telah diperiksa, polisi juga akan melanjutkan sidak ke lima hingga tujuh SPBU lainnya, termasuk Pertamini dan Pertashop di wilayah hukum Aceh Utara. 

Tujuannya adalah memastikan BBM bersubsidi yang beredar memenuhi standar dan tidak merugikan masyarakat. (*) 

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved