Berita Subulussalam
Zakat Fitrah di Subulussalam Mengacu Harga Bahan Pokok, Dirupiahkan Setara Rp 50.000-Rp 56.000
"Zakat fitrah tahun ini kalau dibayar dalam bentuk uang jadi nilainya setara dengan makanan pokok setempat," ujat Marwan
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kota Subulussalam telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 hijriyah yang dikeluarkan tahun ini dalam bentuk uang setara beras seberat 3,8 kilogram per orang.
”Untuk zakat fitrah dengan bahan pokok itu kita tetapkan 2,8 kilogram per orang kalau uang Rp 3,8 kilogram atau sekitar Rp 50.000-56.000 per orang,” kata Kakan kemenag Kota Subulussalam, H.Marwan Z, S.Ag, MM, kepada Serambinews.com, Rabu (12/3/2025).
Menurut Marwan, pihaknya juga telah menetapkan secara detail jika zakat dikeluarkan berdasarkan uang dengan menyetarakan angka kisaran rupiah.
Untuk itu, kata Marwan Kemenag Kota Subulussalam sepakat jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang dengan menyetarakan harga makanan pokok setempat yakni 3,8 kilogram.
Baca juga: Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Bila Ditunaikan dengan Uang Rp 228.000 Per Jiwa
"Zakat fitrah tahun ini kalau dibayar dalam bentuk uang jadi nilainya setara dengan makanan pokok setempat," ujat Marwan.
Penetapan zakat fitrah di Kota Subulussalam melalui rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (11/3/2025).
Rapat menetapkan ketentuan zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M di Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kemenag, Ketua MPU, Ketua Baitul Mal, serta perwakilan organisasi keagamaan dan dinas terkait.
Ketentuan Zakat Fitrah
1. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim, baik secara pribadi maupun oleh orang tua/wali, dalam bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
2. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok setempat, dengan kadar 2,8 kg per jiwa.
3. Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka mengikuti harga makanan pokok yang setara dengan 3,8 kg berdasarkan mazhab Hanafi.
4. Berdasarkan survei harga pasar oleh Disperindagkop dan UKM Kota Subulussalam, zakat fitrah dalam bentuk uang dibedakan sebagai berikut:
Beras kualitas standar: Rp 50.000 per jiwa (Rp 13.000 x 3,8 kg).
Beras kualitas tinggi: Rp 56.000 per jiwa (Rp 14.650 x 3,8 kg).
Baca juga: Safari Ramadhan, Wali Kota Subulussalam Imbau Warga Jaga Ketertiban Umum dan Larang Petasan
Ketentuan Zakat Mal
Zakat mal/harta ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan halal yang telah mencapai nisab dan diserahkan ke Baitul Mal Kota Subulussalam.
Ketentuan Fidyah
Pembayaran fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari, mengacu pada SK Baznas No. 07 Tahun 2023.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Kota Subulussalam dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Baca juga: Bayi Baru Lahir atau Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Wajib Dibayar Zakat Fitrahnya?
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.