Berita Banda Aceh
Jual Makanan di Siang Hari, Satpol PP Razia Toko dan Pedagang
"Berjualan di bulan Ramadhan boleh, tapi setelah Ashar. Kalau di bawah itu akan kita tindak jika coba-coba, barang kita sita." MUHAMMAD RIZAL
"Berjualan di bulan Ramadhan boleh, tapi setelah Ashar. Kalau di bawah itu akan kita tindak jika coba-coba, barang kita sita." MUHAMMAD RIZAL, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh melakukan penegakan syariat Islam dengan menindak sebuah toko yang ketahuan menjual makanan siap saji dan satu kios milik pedagang, di Jalan Maimun Saleh, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (12/3/2025).
Penertiban itu dilakukan lantaran toko kelontong dan kios tersebut menjual makanan siap saji berupa kue, rata dan jenis makanan lainnya saat siang hari.
Toko kelontong yang ditindak petugas karena menjual makanan berupa kue, berada di samping Pasar Kartini. Dimana, pemilik toko meletakkan roti dan kue basah lainnya di bagian depan dan mudah dijangkau.
Selain kios dan toko kelontong, petugas juga melakukan pemantauan ke warung makan nonmuslim. Dimana dalam aturan untuk nonmuslim dapat berjualan hingga pukul 10.00 WIB. Dari hasil penegakan tersebut, warung makan nonmuslim yang tertutup tersebut, mematuhi imbauan forkopimda.
Bahkan di salah satu warung makan di Pasar Kartini, dituliskan pamflet berupa khusus nonmuslim. "Dan tadi hasil pengecekan kita, mereka tidak ada aktivitas jualan lagi diatas jam 10.00 WIB. Mereka dan pedagang lainnya bisa berjualan kembali setelah sholat ashar," kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA, Nurul Farisah, kepada Serambi.
Dikatakan, razia itu dilakukan setelah mereka menerima laporan adanya transaksi jual beli makanan di jam-jam yang tidak boleh berjualan. Pihaknya kemudian merespon laporan tersebut dengan membentuk tim untuk terjun ke lokasi.
Di sana, mereka menemukan bahwa kios pedagang di jalan Maimun Saleh, Peunayong, kedapatan adanya transaksi. Pedagang menjual snack berupa roti, pisang yang seharusnya tidak boleh dijual hingga pukul 16.00 WIB.
"Bisa transaksi jual beli makanan basah atau makanan jadi itu di atas jam 16.00 WIB. Kalau masih ada yang menjual di bawah jam itu akan kita tindak. Tadi ada empat titik yang kita datangi, dua kedapatan menjual makanan basah," jelasnya.
"Tadi kita juga mendatangi warung makan milik nonmuslim. Alhamdulillah pemilik mematuhi imbauan forkopimda, dan tidak ada aktivitas jualan di atas jam 10.00 WIB. Barangnya ini kita sita, dan kita beri waktu setelah Zuhur untuk ambil balik," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengimbau dan mengajak para warga kota yang memiliki usaha dibidang kuliner, agar mengikuti petunjuk yang sudah disampaikan selama bulan Ramadhan. Karena itu, ia meminta masyarakat, khususnya pedagang, agar mematuhi aturan tersebut.
"Berjualan di bulan Ramadhan boleh, tapi setelah Ashar. Kalau di bawah itu akan kita tindak jika coba-coba, barang kita sita," katanya.(iw)
Berita Banda Aceh
jual makan siang ramadhan
hukuman jual makanan siang ramadhan
Satpol PP Razia Toko dan Pedagang
Razia Toko dan Pedagang
Satpol PP Banda Aceh
Muhammad Rizal
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
RSUD Meuraxa Banda Aceh ‘Pilot Project’ Program Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Kisah Pemuda Lembah Seulawah, dari Ayam Guling Meraih Sarjana USK dan Sekolahkan Adik |
![]() |
---|
USK Wisudakan 3.132 Lulusan, 40 Persen Lulus Cumlaude |
![]() |
---|
Ketua FPMI Aceh Berkunjung ke SLBN Banda Aceh, Mengaku Terharu Ketika Melihat Semangat Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.