Berita Banda Aceh
Terbukti Bawa Virus SYSV, Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Impor
Dikatakannya pihaknya juga mengamankan 2 karung bawang merah menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
*Dapat Ganggu Hasil Panen*
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, memusnahkan barang bukti hasil sitaan berupa pemusnahan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh, Safuadi, mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas.
“Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115,” kata Safuadi.
Dikatakannya pihaknya juga mengamankan 2 karung bawang merah menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Melonjak Tajam per Tanggal 13 Maret 2025, Berikut Rinciannya
Dijelaskan Safuadi, pemusnahan itu juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.
Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
“Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani,” pungkasnya.
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Pimpin Gerakan Pangan Murah Serentak |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Kesehatan Mental Ibu Jadi Fokus Seminar Parenting Nasional Muslimah Wahdah Islamiyah Banda Aceh |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.