Berita Banda Aceh

Terbukti Bawa Virus SYSV, Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Impor

Dikatakannya pihaknya juga  mengamankan 2 karung bawang merah menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh, Safuadi saat memberikan keterangan pada kegiatan pemusnahan barang bukti bawang merah dan pakaian impor, Kamis (13/3/2025). 

*Dapat Ganggu Hasil Panen*

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, memusnahkan barang bukti hasil sitaan berupa  pemusnahan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas. 

Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh, Safuadi, mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas. 

“Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115,” kata Safuadi.

Dikatakannya pihaknya juga  mengamankan 2 karung bawang merah menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Melonjak Tajam per Tanggal 13 Maret 2025, Berikut Rinciannya

Dijelaskan Safuadi,  pemusnahan itu juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. 

“Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved