Sabtu, 13 Juni 2026

Abdul Gani Kasuba, Mantan Gubernur Maluku Utara Dua Periode Meninggal Dunia, Sudah Divonis 8 Tahun

Abdul Gani Kasuba meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Medan: Tribunternate.com
ABDUL GHANI KRITIS - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terbaring lemas di tempat tidur RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Kamis (6/3/2025). Abdul Gani Kasuba meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara. 

Kabar mengenai kondisi Abdul Gani yang kkritis tersebut dibenarkan oleh Hairun Rizal, kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Kamis (6/3/2025).

"Iya, kondisi klien kami memang kritis dan beliau sementara dirawat di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate," tuturnya.

Menurutnya, sebelum menjalani perawatan di Ruang ICU, Abdul Gani dirawat di ruangan paviliun karena butuh perawatan intensif dan maksimal.


"Sementara ini beliau hanya terbaring lemas di atas ranjang, makan dan semuanya menggunakan alat bantu," kata Hairun Rizal.

Ia menyebut, kliennya sudah tujuh hari menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate.

"Saat ini beliau betul-betul butuh penanganan medis ekstra, kita berharap beliau cepat sembuh, amiin," ujarnya.

Divonis 8 Tahun

Diketahui, Abdul Gani terjerat kasus hukum setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).

Ia bersama 18 orang lainnya diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun untuk Abdul Gani, Kamis (26/9/2024).

"Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Kadar Noh saat membacakan putusan sidang.


Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved