VIDEO - Koruptor Pakai Istilah 'Malaikat' hingga 'Vokalis' dalam Penyelidikan KPK di Imigrasi
Dana tersebut diduga didistribusikan secara rutin kepada sejumlah pihak tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode-kode khusus dalam dugaan kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Temuan tersebut terungkap dalam penyelidikan yang berawal dari analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019 hingga 2025.
Dari hasil penelusuran, ditemukan pergerakan dana pada 96 rekening bank dengan total nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar.
Baca juga: Deretan Kontroversi BGN di Era Dadan Hindayana, dari Food Tray Impor hingga Dugaan Korupsi MBG
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa dana tersebut diduga didistribusikan secara rutin kepada sejumlah pihak tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
Menurut hasil penyelidikan sementara, pembagian dana diduga dilakukan setiap pekan, khususnya pada hari Jumat.
Untuk menyamarkan proses distribusi uang, para pihak yang terlibat diduga menggunakan sejumlah istilah atau kode tertentu dalam komunikasi internal.
Salah satu kode yang menjadi perhatian penyidik adalah istilah "malaikat". KPK menduga istilah tersebut digunakan untuk merujuk pada kelompok penerima dana dari kalangan pejabat atau pihak tertentu di lingkungan Imigrasi dan Imipas.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan istilah yang diambil dari struktur personel grup musik sebagai sandi distribusi dana.
Baca juga: Kejagung Jemput Paksa Dadan Hindayana, Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Beberapa kode yang disebutkan antara lain "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer".
Menurut KPK, istilah-istilah tersebut digunakan untuk mengidentifikasi kategori penerima dana tanpa menyebut nama secara langsung.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo Budiyanto.
Selain menelusuri mekanisme distribusi dana, KPK juga mendalami dugaan pemanfaatan uang tersebut untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Sebagian dana diduga digunakan untuk pembelian aset, investasi, hingga pengembangan usaha.
Baca juga: Jaksa Tahan Direktur PT PRGE, Kasus Korupsi SPBU Bundesma
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menerima manfaat, serta dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pola transaksi, sumber dana, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(*)
| Ogah Jadi Tumbal Sendirian, Sony Sonjaya Siap Buka Nama Pejabat Besar yang Ikut Nikmati Duit MBG |
|
|---|
| KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tersangka Disebut Beli Rumah dengan Kepingan Emas |
|
|---|
| Profil Silmy Karim, Wamen Imipas Tersangka KPK: Harta Rp234,5 Miliar, Terima Rp100 Juta per Pekan |
|
|---|
| Imigrasi Aceh Gelar Rakor TIMPORA, Perkenalkan Aplikasi LDK untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing |
|
|---|
| Deretan Kontroversi BGN di Era Dadan Hindayana, dari Food Tray Impor hingga Dugaan Korupsi MBG |
|
|---|