Rabu, 6 Mei 2026

Ramadhan 2025

Apakah Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Mimpi basah merupakan salah satu peristiwa ilmiah yang terjadi pada setiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan. 

Tayang:
Editor: Amirullah
freepik
MIMPI BASAH - Apakah mimpi basah di siang hari saat puasa dapat membatalkan puasa? 

SERAMBINEWS.COM  - Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Islam tidak hanya diwajibkan menahan lapar dan haus, tetapi juga harus mengendalikan hawa nafsu.

Oleh karena itu, penting untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau tidak.  

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa.

Hukum mimpi basah saat sedang puasa Ramadan

Mimpi basah merupakan salah satu peristiwa ilmiah yang terjadi pada setiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan. 

Umumnya mimpi basah terjadi ketika kantung sperma telah penuh dan akhirnya keluar saat sedang tidur karena sudah tidak bisa menampung lagi. 

Menurut hukum islam, ketika ada seorang laki-laki muslim yang mengalami mimpi basah maka dia diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib karena ketika mengalami mimpi basah dia dalam keadaan junub (mengeluarkan air mani) menjadikan dia tidak dalam keadaan suci.

Lalu bagaimana jika ia mimpi basah ketika sedang berpuasa? apakah membatalkan puasa atau tidak?

Mengutip dari baznas.go.id, mimpi basah saat puasa termasuk dalam hal yang tidak membatalkan puasa.

Karena mimpi basah merupakan suatu hal yang tidak disengaja sehingga ketika seorang pria mengalami mimpi basah, dia dapat tetap melanjutkan puasanya sampai akhir. 

Tetapi setelah mimpi basah, seorang muslim harus melakukan mandi wajib untuk mensucikan diri.

Maka dapat disimpulkan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadan.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Mengutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah dengan sengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Keluar air mani dengan sengaja

Jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan air mani karena syahwat yang disengaja, maka batal puasanya pada hari itu.

7. Gila

Gila atau hilang akal juga membatalkan puasa.

Puasa seorang mukmin yang gila atau hilang akan otomatis batal.

Karena, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.

8. Murtad

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Sebelum berpuasa, ada baiknya umat Islam juga membaca niat berpuasa, sebagai berikut.

Syarat Sah Berpuasa

Dikutip dari kotapekalongan.kemenag.go.id, inilah syarat sah menjalankan ibadah puasa:

1. Islam, baligh (dewasa)

Hanya umat yang beragama Islam dan sudah dewasa yang diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.

2. Berakal

Artinya bagi orang gila, penyandang epilepsi tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.

3. Mampu secara fisik

Orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit atau dikarenakan memang benar-benar lemah fisik (dalam arti, apabila dipaksakan berpuasa bisa timbul risiko yang sangat besar seperti sakit parah atau menimbulkan kematian), maka tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.

4. Suci dari haid dan nifas

Bagi wanita yang sedang datang bulan atau menstruasi dan yang sedang dalam keadaan nifas tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.

Akan tetapi, dia wajib untuk qadha atau mengganti puasa dikemudian hari.

5. Mumayyiz

Bagi mereka yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)


Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Perhatikan Hukum dan Penjelasannya

Baca juga: Guru Madrasah Siap-siap Dana TPG Segera Cair, Total Anggaran Capai Rp 2 Triliun 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved