Berita Banda Aceh

Pendaftaran Calon Ketum HIPMI Sampai Hari Ini

Rendi Tiba Pratama menjelaskan, tahapan penting dari Musda XV antara lain pengambilan dan pengembalian formulir 13-14 Maret 2025. 

Editor: mufti
For Serambinews.com
MUSDA HIPMI ACEH - Ketua Steering Committee, Rendi Tiba Pratama, saat memberikan keterangan terkait Musda HIPMI Aceh di Banda Aceh baru-baru ini. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) membuka pendaftaran calon ketua umum untuk menyambut pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XV. Pengambilan dan pengembalian dibuka selama dua hari, yaitu Kamis (13/3/2025) hingga hari ini, Jumat (14/3/2025).

Kemudian, panitia akan melakukan  verifikasi berkas pada 17 Maret 2025, kampanye calon ketua umum 7-13 April 2025. 

BPD HIPMI Aceh memastikan proses Musda akan berjalan kondusif. Sehingga saat ini tahapan mulai dijalankan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Saya sebagai ketua umum akan memastikan Musda ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan saya juga memastikan tidak akan cawe-cawe ke kabupaten/kota biarlah dinamika bermusda ini dirasakan sepenuhnya oleh mereka dan caketum nantinya,"ujar Ketua Umum HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul atau yang disapa Gidong.

Ketua Steering Committee, Rendi Tiba Pratama menjelaskan, tahapan penting dari Musda XV antara lain pengambilan dan pengembalian formulir 13-14 Maret 2025. 

Kemudian verifikasi berkas pada 17 Maret 2025, kampanye calon ketua umum 7-13 April 2025. Pelaksanaan Musda masih dalam tahap konfirmasi penjadwalan berkisar antara 21-25 April 2025.

Rendi mengatakan, syarat penting untuk mendaftar bagi calon ketua umum di antaranya, memiliki reputasi baik di dunia usaha, bersedia bertempat tinggal di ibu kota provinsi, pernah dan sedang menjadi fungsionaris di BPD HIPMI dan BPC Harian serta menjadi anggota aktif minimal selama tiga tahun.

Selain itu harus memiliki rekomendasi atau dukungan dari dua BPC. "Kemudian biaya pengambilan formulir dan pengembalian formulir dengan biaya maksimal Rp250 juta," tutup Rendi. (mun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved