Ramadhan 2025
Suami Bekerja Tapi Gajinya Lebih Sedikit dari Istri, Bolehkah Jika Istri yang Bayar Zakat Fitrah?
Sebelum menjelaskan hukumnya, Ustad Abdul Somad lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil. Dalil yang disampaikan Dai asal Riau ini ialah dalil tentang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"
"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.
Siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah?
Masih dalam tayangan video unggahan YouTube Belajar Mengaji, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan tentang siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah.
Ustad Abdul Somad mengatakan, yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah bisa diketahui berdasarkan waktu wajib bayar zakat fitrah.
Pendakwah asal Riau ini menyebutkan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang dia.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Baca juga: Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad soal Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah
Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.
UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.
Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.