THR Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret, Apakah Akan Cair 100 Persen? Cek Komponen yang Cair

Presiden Prabowo telah resmi mengumumkan jadwal pencarian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2025.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
THR - THR pensiunan PNS 2025 dikabarkan cair 10 hari sebelum Idul Fitri 2025 

SERAMBINEWS.COM - Simak komponen dan besaran THR Pensiunan PNS 2025 sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

Presiden Prabowo telah resmi mengumumkan jadwal pencarian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2025.

Untuk THR PNS 2025 iini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (7/3/2025).

Mengacu aturan tersebut, THR PNS 2025 akan diberikan kepada seluruh seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, dikutip dari laman MenpanRB.

Pencairan THR PNS 2025 dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 2025 dan Nyepi yang jatuh pada akhir Maret dan awal April.

Jadwal pencairan THR PNS 2025

Jadwal pencairan THR PNS 2025 Prabowo menyampaikan, pencairan THR PNS 2025 dijadwalkan mulai pekan depan, yakni Senin (17/3/2025).

"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 11/2025 yang menyatakan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.

Apabila THR belum bisa dibayarkan sesuai ketentuan tersebut, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Adapun besaran THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan komponen penghasilan PNS yang dibayarkan per Februari 2025.

Sebagai informasi, merujuk Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MKM/1.0/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada 1446 Hijriah, Lebaran tahun ini jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) juga memprediksi Hari Raya jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved