THR Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret, Apakah Akan Cair 100 Persen? Cek Komponen yang Cair
Presiden Prabowo telah resmi mengumumkan jadwal pencarian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2025.
Meski demikian, kapan Lebaran 2025 versi pemerintah dan Kemenag masih akan ditentukan berdasarkan hasil sidang isbat yang bakal dilakukan pada akhir Ramadhan 2025.
Komponen THR PNS 2025
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 11/2025, PNS berhak menerima THR 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran THR PNS 2025 sesuai komponen yang telah ditetapkan di mana tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.
Mengacu Pasal 9 PP Nomor 11/2025, berikut komponen THR PNS 2025:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun bagi PNS yang THR 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka komponen THR-nya adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jelas jabatannya.
Jika PNS tersebut adalah guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.
Adapun untuk guru PNS yang THR-nya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau maksimal sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima per bulan.
Besaran maksimal THR PNS 2025
Masih merujuk beleid yang sama, berikut besaran maksimal THR yang diterima PNS 2025 untuk masing-masing jabatan:
1. THR PNS 2025 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300.
2. THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900.
3. THR pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 4.639.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, IPNU Pidie: Negara Harus Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Rumahnya Digeruduk Massa, Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Unsam Terima Serambi Ekraf Awards 2025, Kembangkan Arboretum Mendukung Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Massa Obrak-abrik Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Mewah Dirusak, Perabotan hingga Brankas Dijarah |
![]() |
---|
Serambi Ekraf Awards Menambah Motivasi Usaha Ekonomi Rakyat di Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.