Berita Aceh Timur

9 Kasus Narkoba, 12 Pelaku Diamankan Sepanjang Pertengahan Ramadhan di Aceh Timur

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas selama Ramadan

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
IST
TERSANGKA NARKOBA - Tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba yang ditangkap Polres Aceh Timur selama dua pekan terakhir, Minggu (16/3/2025). 

 

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas selama Ramadan

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS. COM, IDI – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika selama dua pekan terakhir di bulan suci Ramadan 1446 H.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas selama Ramadan 1446 H di wilayah hukum Polres Aceh Timur," ujar AKP Yusra, Sabtu (16/3/2025).

Dalam operasi ini, sebanyak 12 pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,41 gram bruto dan ganja seberat 104,5 gram bruto.

Selain itu, polisi juga menyita 10 unit ponsel dan 4 unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Berikut adalah daftar pelaku yang berhasil diamankan beserta lokasi dan waktu penangkapan:

NA (50) dan MU (35) warga Gampong Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, ditangkap pada Kamis (6/3/2025) pukul 00.35 WIB di Desa Keumuneng.

NU (46) warga Gampong Matang Peureulak, Kecamatan Pantee Bidari, ditangkap pada Selasa (11/3/2025) pukul 21.30 WIB di Desa Meunasah Lubok.

MU (45) warga Gampong Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, ditangkap pada Selasa (11/3/2025) pukul 22.30 WIB di Desa Pucok Alue Sa.

MU (64) warga Gampong Matang Keupula Lhee, Kecamatan Madat, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 00.30 WIB di Desa Matang Keupula Lhee.

IR (38), BU (26), dan MA (34) warga Kecamatan Nurussalam, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 12.30 WIB di Desa Teupin Pukat.

Lalu, MU (25)  warga Gampong Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 15.00 WIB di Desa Blang Pauh Sa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved