Senin, 20 April 2026

Kesehatan

Berikut, Hal-hal Harus Diperhatikan Pasien Penyakit Ginjal Sebelum Menjalankan Puasa Ramadan

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan pasien PGK saat berpuasa seperti yang disampaikan dokter Tunggul

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews.com
ILUSTRASI PUASA - Ilustrasi Puasa dan sejumlah penjelasan bagi penderita penyakit ginjal. 

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan pasien PGK saat berpuasa seperti yang disampaikan dokter Tunggul

SERAMBINEWS.COM – Bagi penderita penyakit ginjal perlu mengetahui sejumlah informasi ini.

Bagaimana cara dan mengatasi jika penderita ginjal bermasalah.

Apalagi ini di bulan suci Ramadhan, puasa harus menjaga kesehatan agar aman.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal dan Hipertensi dr. Tunggul D. Situmorang, mengatakan, pasien penyakit ginjal kronis (PGK) tetap diperbolehkan menjalani puasa saat bulan Ramadan.

Namun dengan syarat pasien tersebut sudah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan dokter.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan pasien PGK saat berpuasa seperti yang disampaikan dokter Tunggul dalam kegiatan temu media bersama Bayer di Jakarta pada Kamis (13/3/2025).

“Pasien dengan PGK diperbolehkan berpuasa setelah lebih dahulu berkonsultasi dengan dokter,” ujar dia.

Kemudian, pasien sarankan mencoba berpuasa lebih dahulu 1 minggu sebelum bulan Ramadan  untuk melihat apakah cukup aman menjalankan puasa pada saat bulan Ramadan.

Konsumsi air yang cukup pada saat sahur dan berbuka puasa untuk mencegah tidak dehidrasi.

Pasien penyakit ginjal kronis juga harus konsumsi diet seimbang yang mengandung karbohidrat, protein, lemak dan serat.

“Pada saat sahur dan berbuka hindari konsumsi makanan yang tinggi kalium dan fosfor,” tutur dokter Tunggul.

Tetap rutin konsumsi obat-obat dengan menyesuaikan waktu sahur dan berbuka puasa.

Bila mengalami kondisi lemas, pusing, mual,muntah, sesak nafas segera batalkan puasa dan konsultasikan kepada dokter.

Diketahui PGK merupakan kelainan struktur atau fungsi ginjal yang sudah berlangsung selama minimal 3 bulan, dengan dampak pada kesehatan, walaupun sering tidak bergejala dan tidak dirasakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved