Info Haji 2025

Pelunasan Biaya Haji 2025 Tahap 2 Dibuka 24 Maret-17 April, Ini Kriteria Jemaah Berhak Lunas

Biaya haji yang perlu dibayarkan jemaah disebut juga sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Editor: Faisal Zamzami
Flickr/Camera Eye
JEMAAH HAJI - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya haji 2025 tahap 2 pada 24 Maret-17 April 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya haji 2025 tahap 2 pada 24 Maret-17 April 2025.

Biaya haji yang perlu dibayarkan jemaah disebut juga sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Setelah pelunasan biaya haji tahap pertama ditutup pada Jumat (14/3/2025), masih ada kuota yang tersisa.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain menyampaikan, di hari terakhir penutupan pelunasan Bipih tahap 1, ada sebanyak 2.387 jemaah reguler yang melunasi biaya haji.

"Sehingga total pelunasan sampai terakhir sebanyak 163.523 jemaah haji reguler," kata Muhammad Zain dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).

Ia merinci, jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2025 terdiri dari 158.451 jemaah berhak lunas sesuai nomor urut porsi dan 4.703 jemaah Lanjut Usia Prioritas.

 
Tahun ini, lanjut Zain, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Untuk kuota haji reguler, terbagi menjadi 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

"Artinya, sampai penutupan hari ini, 80,43 persen kuota jemaah haji reguler sudah terisi. Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler, pada 24 Maret-17 April 2025," papar dia.

Baca juga: Menag Rilis e-Book Manasik, Isinya  Bermuatan Fiqih Hingga Hikmah Haji dan Umrah

Jemaah berhak lunas tahap 2

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.

Dalam keputusan tersebut, diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

Pengisian kuota haji reguler tahap II dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan:

  1. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem
  2. Jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia
  3. Jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
  4. Jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas
  5. Jemaah haji reguler cadangan.


"Kita nanti akan umumkan daftar nama jemaah berhak lunas tahap II," pungkas Muhammad Zain.

Baca juga: Aplikasi PINTAR BI Tak Bisa Diakses, Alami Kendala Teknis, Baru Bisa Diakses Pukul 11.00 WIB

Baca juga: Serangan Gabungan AS-Inggris di Yaman Tewaskan Sedikitnya 19 Orang, Trump Serukan Eskalasi

Baca juga: Kasus Kebakaran Meningkat, Bupati Tamiang Keluarkan Peringatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved