Ramadhan 2025

Bagaimana Hukum Suntik di Siang Hari saat Puasa Ramadan? Simak Hukum dan Penjelasannya

Terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, sehingga umat Islam perlu memahami dan mengetahuinya dengan baik.

Editor: Amirullah
freepik/ wirestock
JARUM SUNTIk - Apakah melakukan penyuntikan saat siang hari saat puasa dapat membatalkan puasa? 

SERAMBINEWS.COM - Saat bulan Ramadan, umat Islam memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Puasa tidak hanya sekadar menahan rasa lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu serta memperbanyak amal ibadah.

Dalam menjalankan puasa, penting bagi umat Islam untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Selain makan dan minum secara sengaja, aktivitas lain seperti muntah disengaja, haid bagi perempuan, serta berhubungan suami istri di siang hari juga termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul selama Ramadan adalah mengenai hukum suntikan dalam kondisi medis. 

Lalu apakah suntik dapat membatalkan puasa Ramadan?

Perlu dipahami sebelumnya bahwa suntik merupakan salah satu tindakan medis yang dilakukan untuk alasan kesehatan tertentu.

Mengutip dari bali.kemenag.go.id, dijelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidaklah membatalkan puasa.

Hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk dalam hal memasukkan sesuatu ke tubuh melalui anggota tubuh terbuka, seperti mulut, dubur, dan kedua telinga.

Maka dapat disimpulkan bahwa suntik tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved