Breaking News

Berita Banda Aceh

Mualem Launching Instruksi Gubernur, Masyarakat Wajib Shalat Berjamaah

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf  (Mualem) melaunching Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah

Editor: mufti
BIRO ADPIM SETDA ACEH
PERLIHATKAN DOKUMEN - Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Wagub Aceh, Fadhlullah SE memperlihatkan dokumen Instruksi Gubernur Aceh Tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah Aparatur Negara dan Masyarakat serta pelaksanaan mengaji di satuan pendidikan Se-aceh, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (16/3/2025) malam. Foto atas: Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Wagub Aceh, Fadhlullah menerima duplikat Mushaf Al-Qur‘an dari Kepala Bank Indonesia, Agus Chusaini yang disalin oleh 30 kaligrafi Aceh selama 12 hari serta menyerahkannya kepada Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (16/3/2025) malam. 

Siswa Baca Qur’an 15 Menit sebelum Belajar

Dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah juga mewajibkan siswa di satuan pendidikan formal untuk melaksanakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum belajar. Dengan membaca Qur’an diharapkan dapat membentuk karakter dan meningkatkan kualitas pembelajaran. 

Membaca Al-Qur’an sebelum belajar dapat membantu siswa memulai hari dengan niat yang baik dan penuh keberkahan. Aktivitas ini mengingatkan siswa akan pentingnya mendekatkan diri kepada Allah, sehingga dapat membentuk pribadi yang lebih disiplin, sabar, dan bertanggung jawab.

Sebagai pemimpin di daerah yang menjunjung tinggi syariat Islam, Mualem dalam kesempatan sebelumnya juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab dalam upaya menegakkan syariat Islam secara kaffah.(sak

 

Poin-Poin Instruksi Gubernur Aceh 

- Setiap aparatur dan masyarakat diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu berjamaah. Masyarakat harus meninggalkan segala aktivitas saat azan berkumandang dan segera melaksanakan shalat berjamaah.

- Setiap murid dan siswa di satuan pendidikan formal di Aceh diwajibkan untuk melaksanakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum memulai kegiatan belajar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved