Berita Banda Aceh

Polresta Amankan 6 Motor Curian, Pelaku Anak di Bawah Umur

Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur asal Aceh Besar berinisial FS (14).

Editor: mufti
SERAMBI/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. 

Ia terus mengingatkan, bila ada tindakan yang berpotensi merusak keamanan dan kenyamanan warga, silakan laporkan pada aparat desa, pos polisi terdekat atau Nomor WA Curhat Kapolresta melalui kontak 082316851998 untuk mendapatkan layanan Kepolisian.

Dikatakan, ke depan Polresta Banda Aceh akan terus fokus memelihara keamanan kota dan menjaga khidmatnya bulan Ramadhan bagi umat muslim dengan terus melaksanakan upaya pencegahan gangguan keamanan di wilayah hukum setempat.  

“Termasuk menggencarkan patroli tengah malam dan ssubuh untuk menertibkan aksi balap liar maupun balap lari yang dikeluhkan warga, karena aksi-aksi seperti ini mengganggu kenyamanan dan ketertiban di fasilitas publik,” pungkasnya.(rn)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved