SOSOK F Mahasiswi yang Jual Cewek di Bawah Umur ke AKBP Fajar, Pelaku Dekat dengan Keluarga Korban
Siapa yang menyangka ternyata F ini adalah seorang mahasiswi. ia juga dekat dengan orangtua korban .
SERAMBINEWS.COM - Seorang mahasiswi berinisial F menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam praktik perdagangan perempuan.
Tidak hanya menawarkan perempuan dewasa, tetapi F juga diduga terlibat dalam eksploitasi anak di bawah umur dengan menjual mereka kepada pria hidung belang.
Bahkan F inilah yang menjual korban anak di bawah umur ke Kapolres Nga non aktif, AKBP Fajar. Polisi yang kini telah dijatuhi sanksi dan ditahan oleh Mabes Polri .
Terungkapnya sosok F ini setelah ibu korban anak di bawah umur memeberkan sosok F .
Siapa yang menyangka ternyata F ini adalah seorang mahasiswi. ia juga dekat dengan orangtua korban .
Namun, F ternyata menyia-nyiakan kepercayaan keluarga korban dnegan menjual korban yang masih di bawah umur ke polisi.
Tak Percaya F Lakukan Hal Mengerikan
Orang tua dari anak berusia enam tahun korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman buka suara.
Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur ( LPA NTT ) Veronika Ata, mereka menyampaikan kemarahan.
Menurut Veronika Ata, orang tua korban terpukul atas perbuatan bejat yang dilakukan AKBP Fajar Lukman terhadap anak mereka.
"Mereka marah dan sedih karena melihat anak mereka menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025).
Ibu kandung korban, lanjut Veronika Ata, sangat kecewa terhadap F karena menjual anak mereka.
F merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. F menempati kamar kos milik orang tua dari anak berusia enam tahun.
Mereka tidak menduga, F yang sudah dianggap sebagai anak sendiri, tega menjual anak mereka.
"F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ujar Veronika Ata meniru ucapan ibu korban.
Orang tua korban juga menyayangkan karena pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat namun melakukan aksi bejat.
"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya.
Minta AKBP FajarDihukum Berat
Mereka juga meminta agar proses hukum kasus ini seadil-adilnya serta pelaku mendapat hukuman berat.
Veronika Ata mengatakan, keluarga korban meminta agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati.
"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
AKBP Fajar Lukman diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024).
Jumlah Korban
Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.
Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak," ucapnya.
Aksi bejat AKBP Fajar Lukman dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban.
F membawakan anak seperti permintaan AKBP Fajar Lukman.
F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.
Setelah membawakan anak untuk AKBP Fajar Lukman, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta.
Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban AKBP Fajar.
Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka.
"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (13/3).
Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel.
"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."
"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink," papar Patar Silalahi.
Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.
Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.
"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," katanya.
Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.
Ini benar-benar menjadi sebuah hal yang mengerikan bagi institusi Polri . Seorang Kapolres yang melakukan tindakan yang tak masuk akal . (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul SOSOK Mahasiswi yang Jual Cewek di Bawah Umur ke AKBP Fajar, Keluarga Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kembali Melonjak! Berikut Harga Emas per Mayam Edisi 17 Maret 2025
Baca juga: AKBP Fajar Tak Hanya Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Diduga juga Terlibat Perdagangan Orang
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Jelang Kick Off, Persiraja Banda Aceh Masih Buru Pemain untuk 2 Posisi Ini |
![]() |
---|
Gunakan Jas Hitam Mantan, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
India Nyatakan Perang Dagang dengan AS usai Trump Berlakukan Tarif 50 Persen |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.