Berita Aceh Tamiang
Awas! Jangan Coba-coba Jual Minyakita di Atas HET, Pedagang Bisa Dipenjara 5 Tahun & Denda 2 Miliar
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, di mana pelaku bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Tangkapan layar Breaking News Kompas TV
HET MINYAKITA - Ilustrasi Minyakita. Pedagang dilarang menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp 15.700 per liter karena berpotensi dipidana.
“Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran,” katanya.
Meski begitu, Ibnu Azis memastikan, persoalan takaran ini masih menjadi perhatian pihaknya sesuai arahan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi.
Bahkan, dijadwalkan Bupati Armia Pahmi akan terjun langsung untuk mengecek fisik Minyakita dalam waktu dekat.
“Sudah, kemungkinan dalam dua atau tiga hari ini, kami mendampingi Bupati meninjau ke pasar,” ungkap Azis.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Aceh Tamiang
Harga Ayam Potong di Kualasimpang Capai Rp 35 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Melonjak Lagi, Segini Pasaran di Pasar Pagi Kualasimpang |
![]() |
---|
Lubang Bertaburan di Jalan Lintas Nasional, Warga Sungailiput Aceh Tamiang Swadaya Timbun |
![]() |
---|
Pengangkatan PPPK Beri Berkah, Omzet Penjahit di Aceh Tamiang Terdongkrak |
![]() |
---|
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Penjahit di Kualasimpang 'Banjir' Order |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.