Berita Aceh Tamiang

Awas! Jangan Coba-coba Jual Minyakita di Atas HET, Pedagang Bisa Dipenjara 5 Tahun & Denda 2 Miliar

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, di mana pelaku bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Tangkapan layar Breaking News Kompas TV
HET MINYAKITA - Ilustrasi Minyakita. Pedagang dilarang menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp 15.700 per liter karena berpotensi dipidana. 

“Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran,” katanya.

Meski begitu, Ibnu Azis memastikan, persoalan takaran ini masih menjadi perhatian pihaknya sesuai arahan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi. 

Bahkan, dijadwalkan Bupati Armia Pahmi akan terjun langsung untuk mengecek fisik Minyakita dalam waktu dekat.

“Sudah, kemungkinan dalam dua atau tiga hari ini, kami mendampingi Bupati meninjau ke pasar,” ungkap Azis.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved