Berita Aceh Tamiang
Awas! Jangan Coba-coba Jual Minyakita di Atas HET, Pedagang Bisa Dipenjara 5 Tahun & Denda 2 Miliar
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, di mana pelaku bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Tangkapan layar Breaking News Kompas TV
HET MINYAKITA - Ilustrasi Minyakita. Pedagang dilarang menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp 15.700 per liter karena berpotensi dipidana.
“Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran,” katanya.
Meski begitu, Ibnu Azis memastikan, persoalan takaran ini masih menjadi perhatian pihaknya sesuai arahan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi.
Bahkan, dijadwalkan Bupati Armia Pahmi akan terjun langsung untuk mengecek fisik Minyakita dalam waktu dekat.
“Sudah, kemungkinan dalam dua atau tiga hari ini, kami mendampingi Bupati meninjau ke pasar,” ungkap Azis.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Tamiang
Aktifkan Rumah Produksi, Nilam Aceh Tamiang Dilirik Cina |
![]() |
---|
554 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Aceh Tamiang Terima Remisi HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Hasil Drawing Piala Menpora U-15, 2 Tim Aceh Tamiang Berada dalam Satu Grup |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Tamiang Mulai Rangkaian HUT Ke-80 RI Dimulai, Start Ziarah TMP |
![]() |
---|
Jaringan Telepon dan Internet di Bendahara-Aceh Tamiang Terganggu Akibat Pembuatan Parit Gajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.