Berita Aceh Tamiang
Awas! Jangan Coba-coba Jual Minyakita di Atas HET, Pedagang Bisa Dipenjara 5 Tahun & Denda 2 Miliar
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, di mana pelaku bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemerintah mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak menjual minyak goreng jenis Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pasalnya, prilaku tersebut berpotensi dijerat pidana karena melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, di mana pelaku bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Seperti diketahu, masih ada pedagang di Aceh Tamiang yang menjual Minyakita di atas HET.
Padahal tindakan para pedagang ini berpotensi merugikan diri sendiri karena bertentangan dengan hukum.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang, Ibnu Azis mengungkapkan, HET Minyakita dari tingkat pengecer ke konsumen akhir adalah Rp 15.700 per liter.
Namun berdasarkan laporan masyarakat, beberapa pedagang menjual minyak makan subsidi pemerintah itu dengan harga mencapai Rp 18.000 per liter.
“Memang ada laporan dijual tidak sesuai HET,” kata Azis, Selasa (18/3/2025).
Azis pun mengingatkan, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita bisa dikenai sanksi dan denda pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ancaman sanksi ini sudah sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlidungan Konsumen.
“Dalam waktu dekat, kami akan turun untuk menyosialisasikan ini lagi,” papar dia.
“Kalau masih ada yang membandel, konsekuensinya ancaman pidana,” tegas Azis.
Terkait takaran, Azis memastikan volume Minyakita yang beredar di pasaran sesuai takaran.
Sampel ini diperoleh pihaknya dari sejumlah kios dan pedagang di Pasar Kualasimpang.
“Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran,” katanya.
Meski begitu, Ibnu Azis memastikan, persoalan takaran ini masih menjadi perhatian pihaknya sesuai arahan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi.
Bahkan, dijadwalkan Bupati Armia Pahmi akan terjun langsung untuk mengecek fisik Minyakita dalam waktu dekat.
“Sudah, kemungkinan dalam dua atau tiga hari ini, kami mendampingi Bupati meninjau ke pasar,” ungkap Azis.(*)
Aktifkan Rumah Produksi, Nilam Aceh Tamiang Dilirik Cina |
![]() |
---|
554 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Aceh Tamiang Terima Remisi HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Hasil Drawing Piala Menpora U-15, 2 Tim Aceh Tamiang Berada dalam Satu Grup |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Tamiang Mulai Rangkaian HUT Ke-80 RI Dimulai, Start Ziarah TMP |
![]() |
---|
Jaringan Telepon dan Internet di Bendahara-Aceh Tamiang Terganggu Akibat Pembuatan Parit Gajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.