Berita Aceh Tamiang

Minyakita Dijual di Atas HET, Dinas Ingatkan Sanksi Pidana

“Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran,” kata Ibnu Azis

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Tangkapan layar Breaking News Kompas TV
MINYAKITA - Ilustrasi MinyaKita dan penjelasan pedagang yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET). 

“Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran,” kata Ibnu Azis

Laporan Rahmamd Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang memastikan volume Minyakita yang beredar sesuai takaran.

Namun persoalan muncul pada harga yang dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang, Ibnu Azis memastikan dari sejumlah sampel diperoleh kalau volume Minyakita sudah sesuai takaran.

Sampel ini di peroleh dari sejumlah kios dan pedagang di Pasar Kualasimpang.

“Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran,” kata Ibnu Azis, Selasa (18/3/2025).

Meski begitu, Ibnu Azis memastikan persoalan takaran ini masih menjadi perhatian pihaknya sesuai arahan Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi.

Bahkan dijadwalkan Armia Pahmi akan terjun langsung untuk mengecek fisik Minyakita dalam waktu dekat.

“Sudah, kemungkinan dalam dua atau tiga hari ini kami mendampingi Bupati meninjau ke pasar,” ungkap Azis.

Selain mengecek ulang kemasan, kunjungan ke pasar ini juga untuk memastikan harga.

Sejumlah masyarakat melaporkan harga Minyakita terus melambung dan sudah mencapai Rp 18 ribu per liter.

Berdasarkan HET, harga jual ini sudah jauh melampui harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Ibnu Azis menguraikan ketentuan harga dari pengecer ke konsumen akhir hanya Rp 15.700 per liter.

“Memang harga tidak sesuai dengan HET, ini nanti tim akan turun untuk mengendalikannya,” jelasnya.

Ibnu Azis mengngatkan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita bisa dikenai sanksi dan denda pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ancaman sanksi ini sudah sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlidungan Konsumen. (mad)
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved