Berita Aceh Tamiang
Minyakita Dijual di Atas HET, Dinas Ingatkan Sanksi Pidana
“Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran,” kata Ibnu Azis
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
“Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran,” kata Ibnu Azis
Laporan Rahmamd Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang memastikan volume Minyakita yang beredar sesuai takaran.
Namun persoalan muncul pada harga yang dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang, Ibnu Azis memastikan dari sejumlah sampel diperoleh kalau volume Minyakita sudah sesuai takaran.
Sampel ini di peroleh dari sejumlah kios dan pedagang di Pasar Kualasimpang.
“Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran,” kata Ibnu Azis, Selasa (18/3/2025).
Meski begitu, Ibnu Azis memastikan persoalan takaran ini masih menjadi perhatian pihaknya sesuai arahan Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi.
Bahkan dijadwalkan Armia Pahmi akan terjun langsung untuk mengecek fisik Minyakita dalam waktu dekat.
“Sudah, kemungkinan dalam dua atau tiga hari ini kami mendampingi Bupati meninjau ke pasar,” ungkap Azis.
Selain mengecek ulang kemasan, kunjungan ke pasar ini juga untuk memastikan harga.
Sejumlah masyarakat melaporkan harga Minyakita terus melambung dan sudah mencapai Rp 18 ribu per liter.
Berdasarkan HET, harga jual ini sudah jauh melampui harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Ibnu Azis menguraikan ketentuan harga dari pengecer ke konsumen akhir hanya Rp 15.700 per liter.
“Memang harga tidak sesuai dengan HET, ini nanti tim akan turun untuk mengendalikannya,” jelasnya.
Ibnu Azis mengngatkan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita bisa dikenai sanksi dan denda pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ancaman sanksi ini sudah sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlidungan Konsumen. (mad)
Angin Kencang Terjang Aceh Tamiang, Bikin Rumah Rusak dan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Truk Tabrak Pohon hingga Tumbang di Aceh Tamiang, Pengemudi Pilih Kabur |
![]() |
---|
“Pasukan Pembuat Hujan” Damkar Laris Diundang Acara Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Ditabrak Mobil di Aceh Tamiang, Lalu Lintas ke Banda Aceh Sempat Terhambat |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.