Berita Aceh Utara

Kutuk Penembakan Warga Aceh Utara, BEM FH Unimal: Nodai Sumpah Prajurit TNI

“TNI yang seharusnya hadir sebagai Pelindung dan Penjaga masyarakat, malah menjadi pembunuh bengis yang merampas nyawa orang lain, Jelas ini telah...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, Firman Alfathy. 

“TNI yang seharusnya hadir sebagai Pelindung dan Penjaga masyarakat, malah menjadi pembunuh bengis yang merampas nyawa orang lain, Jelas ini telah menodai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI”,

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) mengecam keras tindakan penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL terhadap warga Aceh Utara, Hasfiani alias Imam, yang ditemukan tewas dengan luka tembakan.

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk BEM FH Unimal yang menyebut tindakan tersebut sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI yang seharusnya mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat, bukan malah menjadi pelaku kekerasan.

Kejadian tersebut bermula ketika korban diajak melakukan uji kelayakan  _(test drive)_ saat pelaku hendak membeli mobil ditempat korban bekerja, Korban pun dinyatakan hilang setelah diajak (test drive) oleh pelaku dan korban kemudian ditemukan tak bernyawa dalam semak belukar di kawasan Gunung salak, Aceh Utara, Jasad korban didapati dalam sebuah karung dengan luka tembakan.

Wakil Ketua BEM FH Unimal Firman Alfathy dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa (19/3/2025), menyampaikan, tindakan kejam maupun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat bukanlah hal yang asing terdengar di telinga masyarakat.

“Kali ini, sungguh tindakan biadab dan tercela, ditengah Bulan Suci Ramadhan,” katanya.

“TNI yang seharusnya hadir sebagai Pelindung dan Penjaga masyarakat, malah menjadi pembunuh bengis yang merampas nyawa orang lain, Jelas ini telah menodai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI”,

Karena BEM FH Unimal mengutuk keras perbuatan keji ini.

Baca juga: Bupati Aceh Utara Ayahwa Melayat ke Rumah Duka Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

 “Dengan hormat kami meminta kepada Pangkalan TNI AL Lhokseumawe melalui (Dandenpomal) untuk mengusut tuntas dan membuka seluruh proses penegakan hukum kasus ini secara transparan kehadapan publik, dan menekankan agar pelaku dapat dijatuhi hukuman mati,” tegasnya.

Selanjutnya Alfathy menerangkan, Jika kita melihat dari kronologi kejadian ini, Jelas tindakan pelaku masuk kedalam Kategori Pembunuhan Berencana dan dapat dikenakan Hukuman Mati sesuai Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Alfathy pun menambahkan, bahwasanya nyawa adalah hal yang bersifat fundamental dalam Hak Asasi Manusia (HAM), HAM adalah hak yang melekat pada setiap individu dan setiap orang memiliki Kewajiban Asasi Manusia (KAM).

Aceh punya sejarah panjang dan kelam jika kita berbicara mengenai Pelanggaran HAM, mulai dari Pelanggaran HAM ringan sampai berat.

Oleh karena itu BEM FH Unimal menegaskan, “Tolong Hati-hati dalam menjatuhkan Sanksi Pidana, ini bukan hanya tentang keadilan, tapi tentang bagaimana marwah serta citra Institusi TNI Kedepannya di Mata Rakyat Aceh,”

“Kami akan terus memantau jalannya proses penegakan hukum, tidak akan tinggal diam Jika keadilan dipermainkan. Semoga ini menjadi peristiwa yang terakhir, dan tidak terulang lagi kedepannya,” pungkas Alfathy.(*)

Baca juga: Jubir PA Imbau DPW Kabupaten/Kota Fasilitasi Pelaksanaan Shalat Ghaib untuk Almarhum Abu Razak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved