Daftar Lengkap Isi Revisi UU TNI Terbaru yang Disahkan DPR RI
Para anggota DPR yang hadir lalu menjawab setuju dan palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan RUU TNI secara resmi.
SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
RUU TNI disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Senayan, Jakarta pada Kamis, (20/3/2025).
"Tibalah saatnya kami meminta persejutuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Para anggota DPR yang hadir lalu menjawab setuju dan palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan RUU TNI secara resmi.
Lantas, apa isi revisi UU TNI terbaru yang disahkan DPR?
Isi RUU TNI 2025
Ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak. Dilansir dari Antara, Kamis, berikut daftar pasal yang berubah:
1. Pasal 3
Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7
Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.
Berikut daftarnya:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
- Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin, yaitu:
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Baca juga: Baru Saja Disahkan, Menhan Jamin Tak Revisi UU TNI Bangkitkan Dwifungsi ABRI
3. Pasal 47
Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Kemanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Turunkan Tim Survei Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim |
![]() |
---|
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori Terseret? |
![]() |
---|
Anggota DPR RI HT Ibrahim Dukung Pendidikan Pancasila Dikembalikan ke Sekolah |
![]() |
---|
Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.