Daftar Lengkap Isi Revisi UU TNI Terbaru yang Disahkan DPR RI

Para anggota DPR yang hadir lalu menjawab setuju dan palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan RUU TNI secara resmi.

Editor: Faisal Zamzami
Thinkstock
ILUSTRASI TNI - Isi RUU TNI yang disahkan DPR RI apa saja. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

RUU TNI disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Senayan, Jakarta pada Kamis, (20/3/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persejutuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Para anggota DPR yang hadir lalu menjawab setuju dan palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan RUU TNI secara resmi.

Lantas, apa isi revisi UU TNI terbaru yang disahkan DPR?

Isi RUU TNI 2025

Ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak. Dilansir dari Antara, Kamis, berikut daftar pasal yang berubah:

1. Pasal 3
Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

2. Pasal 7
Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.

Berikut daftarnya:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
  15. Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin, yaitu:
  16. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
  17. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Baca juga: Baru Saja Disahkan, Menhan Jamin Tak Revisi UU TNI Bangkitkan Dwifungsi ABRI

3. Pasal 47
Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Kemanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved