Breaking News

Geruduk Gedung DPR RI, Massa Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Minta Kembalikan TNI ke Barak

Di atas mobil pengeras suara tersebut, orator menyampaikan penolakan terhadap revisi UU TNI yang sudah disahkan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Gita Irawan
TOLAK RUU TNI - Massa aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI menyampaikan aspirasi di depan gerbang utama Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) sekira pukul 12.00 WIB. Mereka membawa spanduk, poster, dan mobil pengeras suara menyampaikan aspirasinya usai Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU TNI digelar di dalam gedung DPR RI. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil menggeruduk Gedung DPR RI di Senayan Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Mereka tiba di depan gerbang utama Gedung DPR RI sekira pukul 12.00 WIB.

Mereka membawa sejumlah spanduk yang memuat penolakan terhadap Revisi UU TNI.

 Spanduk mereka di antaranya berbunyi "Tolak Revisi UU TNI dan Kembalikan TNI ke Barak", "Orde Baru Strikes Back (Orde Baru menyerang balik)", "Kami bersama Sukatani, bukan Suka TNI", #TOLAK RUU TNI", "RUU TNI Jadi Kita Mati", dan "Food Estate Gagal, Mau Berapa Fungsi? Serakah!".

Selain itu mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Kembalikan Militer Ke Barak!", "Bubarkan Komando Teritorial", "Lawan Militerisme Gaya Oligarki", dan "Gagalkan RUU TNI!". 

Mereka juga membawa mobil pengeras suara.

Di atas mobil pengeras suara tersebut, orator menyampaikan penolakan terhadap revisi UU TNI yang sudah disahkan.

Baca juga: Daftar Lengkap Isi Revisi UU TNI Terbaru yang Disahkan DPR RI

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

 

Baca juga: Alhamdulillah, THR 4.642 ASN dan PPPK Nagan Raya Cair, Total Rp 21 M Lebih, Ini Kata Bupati TRK

Baca juga: Daftar Lengkap Isi Revisi UU TNI Terbaru yang Disahkan DPR RI

Baca juga: VIDEO Murka Israel Bunuh 970 Sipil Gaza dalam 48 Jam, Houthi Hizbullah Nyalakan Genderang Perang!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved