Minggu, 12 April 2026

Berita Banda Aceh

Kepala BPG dan PPK Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sudah  dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata ALI RASAB LUBIS

Editor: mufti
IST
ALI RASAB LUBIS, Kasi Penkum Kejati Aceh 

"Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan mark-up, yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 4.172.724.355.” ALI RASAB LUBIS, Kasi Penkum Kejati Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BPG) Aceh tahun 2022-2023. Kedua tersangka yaitu, TW yang merupakan Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun 2022-Agustus 2024 dan M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sudah  dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Dia mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengelolaan Keuangan pada BGP Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai Tahun Anggaran 2023.

Di sana, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya. TW dan M disangkakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan Subsider  pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikatakan Ali, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Selanjutnya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Kedua tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin tanggal 17 Maret 2025. Namun yang hadir memenuhi panggilan adalah M. Sedangkan TW meminta melalui Penasihat Hukum-nya untuk dijadwalkan ulang," jelas Ali Rasab Lubis.

Diketahui dalam dugaan korupsi itu, TW selaku Kepala BGP Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Kegiatan tersebut seperti perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel. "Namun dari sana, kami menemukan adanya mark-up dan penerimaan cashback oleh PPK dan KPA," ucapnya.

Penyidik menemukan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, pada tahun 2022 realisasi anggaran BGP Aceh mencapai Rp 18.402.292.621 dan tahun 2023 Rp 56.753.250.522.

Namun berdasarkan dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun 2022-2023 ditemukan, penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat markup dan adanya penerimaan cashback oleh PPK dan KPA.

"Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan mark-up, yang menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp 4.172.724.355, sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara," pungkas Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved