Berita Aceh Tamiang

PMII Aceh Tamiang Tolak UU TNI, Langkah Mundur Reformasi

Penambahan kewenangan ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi yang telah diperjuangkan pasca-reformasi, terutama dalam hal pemisahan yang tegas...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok Humas
Wakil Ketua PMII Aceh Tamiang, Rouhul Zaki menolak keras UU TNI karena pembahasannya penuh kontroversial dan tidak selaras dengan cita-cita reformasi. 

Penambahan kewenangan ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi yang telah diperjuangkan pasca-reformasi, terutama dalam hal pemisahan yang tegas antara tanggung jawab militer dan sipil.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh Tamiang menolak tegas Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan DPR RI.

Penolakan ini disampaikan Wakil Ketua PC PMII Aceh Tamiang, Rouhul Zaki berdasarkan beberapa kejanggalan.

Misalnya kata dia, proses pembahasan berlangsung tertutup di hotel mewah, jauh dari pengawasan publik, dan terkesan terburu-buru.

“Prosesnya sudah janggal, menjadi pertanyaan mengapa harus dibahas di hotel,” kata Zaki, Kamis (20/3/2025).

Lahirnya UU terbaru ini membuat TNI kembali aktif pada jabatan strategis sipil.

Hal ini jelas bertentangan dengan cita-cita reformasi.

”Undang-undang ini berpotensi membahayakan demokrasi dan memberikan kesempatan bagi TNI kembali terlibat dalam urusan sipil, yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak reformasi 1998,” jelasnya.

Baca juga: Ketum Komisariat Pertanian Unimal Sebut RUU TNI Gaib, Draf tidak Bisa Diakses di Publik

Rouhul Zaki mengemukakan bahwa perubahan dalam Undang-Undang TNI yang memperluas jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 16 berpotensi mengaburkan perbedaan antara aspek militer dan sipil.

Penambahan kewenangan ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi yang telah diperjuangkan pasca-reformasi, terutama dalam hal pemisahan yang tegas antara tanggung jawab militer dan sipil.

PMII Aceh Tamiang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendesak agar UU ini dibahas kembali dengan transparan.

Mereka menekankan pentingnya melibatkan publik dan pihak-pihak yang kompeten dalam proses tersebut, demi menjaga demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

“Melalui pernyataan ini, PMII berharap agar semua pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini,” ujarnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved