Banda Aceh
Polisi Tangkap Pengutip Sumbangan Mengatasnamakan Dayah di Banda Aceh, Segini Dihasilkan per Hari
Pria tersebut tertangkap usai personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam menerima informasi serta laporan dari masyarakat yang selama ini...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pemuda asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara berinisial AMR (25) ditangkap polisi, Kamis (20/3/2025) dini hari. Modusnya, selama tiga bulan terakhir pria tersebut mengutip sumbangan kepada warga di Banda Aceh dengan dalih untuk salah satu dayah di kampungnya.
Pria tersebut tertangkap usai personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam menerima informasi serta laporan dari masyarakat yang selama ini mencurigai keberadaannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kawasan Gampong Lambaro Skep, Rabu (19/3/2025) malam.
"Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga," ujar AKP Suriya.
Kapolsek Kuta Alam itu menjelaskan, kepada polisi, AMR beralasan yang dilakukannya atas perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara. Dia juga menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa yang diberikan.
Namun saat petugas melakukan konfirmasi ke dayah tersebut, tidak benar. Bahkan pihak dayah juga tidak mengenali pelaku.
"Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan merupakan santri di sana," ucap AKP Suriya.
Usai kebohongannya terungkap, AMR pun pasrah serta mengakui perbuatannya. Hal itu hanyalah akal-akalan untuk meraup untung besar, apalagi selama ini tak memiliki pekerjaan tetap.
AMR juga meraup uang mencapai Rp 300-400 ribu per hari dari hasil meminta-meminta tersebut.
Sumbangan yang diperoleh selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal, bahkan berjudi.
"Dari pengakuannya digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk menyewa kamar (penginapan) seharga Rp 30 ribu per hari selama di Banda Aceh, itu ada di kawasan Keudah," ungkap AKP Suriya.
"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan," tambahnya.
Kini AMR terpaksa menginap sementara di sel tahanan Polsek Kuta Alam atas perbuatannya. Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut pihak yang berwenang.
Kapolsek Kuta Alam itu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan.
“Untuk menghindari hal serupa terjadi," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.