Banda Aceh
Polresta Sidak Takaran Minyakita di Banda Aceh, Begini Hasilnya
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum setempat untuk tidak...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan sidak di sejumlah pasar tradisional, modern maupun toko kelontong untuk memastikan takaran Minyakita, salah satunya di Pasar Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Rabu (19/3/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dari hasil sidak itu belum ditemukan minyak goreng kemasan tersebut yang tak sesuai dengan takaran sebagaimana yang tertera di kemasannya.
"Alhamdulillah takaran minyak goreng Minyakita yang beredar sesuai dengan kemasan setelah kita takar ulang," kata Kompol Fadillah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum setempat untuk tidak perlu khawatir dengan takaran minyak yang kurang. Hal itu sebagaimana yang terjadi dan jadi keresahan di berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Dia juga menegaskan, terhadap para pedagang agar tidak berlaku curang kepada konsumen dengan mengurangi takaran bahan pokok, maupun sembako lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
"Karena hal tersebut melanggar aturan yang berlaku dan dapat diproses hukum pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.