Berita Banda Aceh

MPU dan Pengusaha Dukung Penuh LKS di Aceh

Dinilai bukan masalah, Majelis Permusyawaratan Ulama dan Pengusaha Aceh mendukung penuh penerapan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Tanah Rencong.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Ketua Dewan Profesor USK, Prof Dr Ir Izarul Machdar MEng 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinilai bukan masalah, Majelis Permusyawaratan Ulama dan Pengusaha Aceh mendukung penuh penerapan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Tanah Rencong.

Hal itu diketahui dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Menakar Masa Depan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh’ yang digelar Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) berkolaborasi dengan Dewan Profesor USK melalui zoom meeting, Selasa (18/3/2025).

Ketua Dewan Profesor USK, Prof Dr Ir Izarul Machdar MEng, mengungkapkan, Aceh sudah mengambil langkah besar dan berani dari berbagai aspek, termasuk menerapkan Lembaga Keuangan Syariah.

Menurutnya, Qanun LKS yang sudah dijalankan pun sudah memiliki kepastian hukum, sebagai pijakan memperkuat ekonomi Syariah, di Aceh. "Kita komitmen mendukung, dan tidak mundur lagi serta mendukung pelaksanaan LKS," katanya. 

Sementara itu, Kepala PRHIA, Prof Dr Azhari Yahya SH MCL MA, mengatakan, pembahasan Qanun LKS sudah sejak 2015 yang dimulai dengan penyusunan naskah akademik. Baru kemudian  pada tanggal 31 Desember 2018 disahkanlah Qanun Aceh Nomor 11 tentang LKS yang efektif berlaku 3 tahun setelah di Qanun tersebut diundangkan, yaitu 31 Desember 2021 dan efektifnya mulai Januari 2022. 

Di media, muncul berita seolah-olah Qanun LKS tersebut mengusir  bank konvensional dari Aceh. Menurutnya, jika dibaca Qanun LKS tersebut secara teliti, sebetulnya tidak ada satu pasal pun yang mengatur demikian. 

"Yang ada hanyalah bank konvensional yang beroperasi di Aceh, sejak tahun 2022 wajib beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” kata Azhari yang juga tim ahli penyusun naskah akademik dan Qanun LKS kala itu.

Sementara itu Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Faisal Ali, menyatakan, penerapan LKS di Aceh tidak ada masalah. Ia melihat pertumbuhan ekonomi di Aceh cukup baik, bahkan sudah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Ia mencontohkan, sebelum ada LKS, kabar tentang lembaga keuangan memberikan zakat. Dengan LKS saat ini semua mengeluarkan zakat. Meski begitu, ia mengakui masih ada kelemahan dari regulasi, dan tidak harus mengundang kembali bank konvensional datang ke Aceh.

"Para ulama kita di Aceh, cukup memberikan dukungan bahkan mempertahankan menjalankan Islam secara kaffah dan juga ekonomi syariah di Aceh," tandasnya.

Hal serupa juga disampaikan perwakilan Kamar Dagang dan Isdustri (Kadin) Aceh, Ramli. Dia menjelaskan, meski dalam praktik masih terdapat kendala, namun secara umum Kadin melihat pemberlakuan Qanun LKS di Aceh tidak ada masalah yang signifikan. 

"Para pengusaha yang dinaungi  Kadin mendukung LKS dijalankan secara kaffah, jika ada kendala di sana-sini, itul saja yang perlu disempurnakan," tutupnya.(iw)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved