Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Pengutip Sumbangan Mengatasnamakan Dayah

Modusnya, pria itu selama tiga bulan terakhir mengutip sumbangan kepada warga di Banda Aceh dengan dalih untuk salah satu dayah di kampungnya.

Editor: mufti
TribunKaltara
ILUSTRASI Penipuan 

"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan." SURIYA, Kapolsek Kuta Alam

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pemuda berinisial AMR (25), asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap Polisi, Kamis (20/3/2025) dini hari. Modusnya, pria itu selama tiga bulan terakhir mengutip sumbangan kepada warga di Banda Aceh dengan dalih untuk salah satu dayah di kampungnya.

AMR ditangkap usai personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam menerima informasi serta laporan dari masyarakat yang selama ini mencurigai keberadaan pemuda tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kawasan Gampong Lambaro Skep, Rabu (19/3/2025) malam.

"Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga," ujar AKP Suriya.

Dijelaskan, kepada polisi, AMR beralasan yang dilakukannya atas perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara. Dia juga menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa yang diberikan. 

Namun saat petugas melakukan konfirmasi ke dayah tersebut, ternyata tidak benar. Bahkan pihak dayah juga tidak mengenali pelaku. "Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan merupakan santri di sana," ucap AKP Suriya. 

Usai kebohongannya terungkap, AMR pun pasrah serta mengakui perbuatannya. Hal itu hanyalah akal-akalannya saja demi meraup untung besar. Apalagi selama ini ia tak memiliki pekerjaan tetap. 

Dalam aksinya itu, AMR bisa meraup uang mencapai Rp 300-400 ribu per hari dari hasil meminta-meminta tersebut. Sumbangan yang diperoleh selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal, bahkan berjudi.

"Dari pengakuan AMR, uang yang diperoleh digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk menyewa kamar (penginapan) seharga Rp 30 ribu per hari selama di Banda Aceh, itu ada di kawasan Keudah," ungkap AKP Suriya. 

"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan," tambahnya. 

Atas perbuatannya, AMR terpaksa menginap sementara di sel tahanan Polsek Kuta Alam. Kasus ini masih dalam penanganan lanjut pihak yang berwenang.

AKP Suriya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan. “Untuk menghindari hal serupa terjadi," pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved