Berita Abdya

Pemkab Abdya Tetapkan Libur ASN Mulai 28 Maret hingga 7 April 2025

Pemkab Abdya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/414 tanggal 21 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam Menyambut Libur Nasional

Editor: mufti
IST
PLT SEKDA - Plt Sekda Abdya, Rahwadi. 

SE itu menyebutkan, bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Menyikapi SE MenpanRB tersebut, Pemkab Abdya mengambil kebijakan untuk tetap mewajibkan para ASN bekerja dari kantor masing-masing pada 24-27 Maret 2025.

Hal ini tercantum jelas pda poin kedua Surat Edaran (SE) Nomor: 800/414 tanggal 21 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam Menyambut Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijrah. "Pada poin kedua, pegawai ASN dan pegawai non-ASN yang bekerja pada masing-masing unit kerja di lingkungan Pemkab Abdya, mulai tanggal 24-27 Maret 2025, tetap menerapkan pola kerja kedinasan di kantor masing-masing (work from office/WFO)," tegas Plt Sekda Abdya, Rahwadi.(m)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved