Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Begini Nasibnya

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

Editor: Faisal Zamzami
Jateng/KOMPAS.com/NURWAHIDAH
PEMBUNUHAN BAYI - Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan diduga bunuh bayi 2 bulan yang merupakan anak kandungnya sendiri 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

Oleh sebab itu, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (25/3/2025).

 Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara.

Gelar perkara itu melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik, dan para penyidik.

"Kalau dari mabes memantau lewat Zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio," ucap Artanto.

Selepas gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK sudah memenuhi unsur pidana pembunuhan.

Hal tersebut juga diperkuat oleh sejumlah bukti-bukti yang sudah dirangkai penyidik.

Artanto mengatakan, bukti-bukti yang paling menguatkan, di antaranya adalah keterangan ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK, yaitu dari DJP (24). 

Kemudian makin kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi, dan bukti rekaman CCTV.

"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," ungkap Artanto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AK akan ditahan. 

Ia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

 
"Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya," terang Artanto.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved