Breaking News

Berita Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras

Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras adalah sebesar 2,8 kilogram untuk setiap jiwa

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nur Nihayati
Kompas.com
ILUSTRASI ZAKAT FITRAH - Ilustrasi menunaikan zakat fitrah dan penjelasan besarannya untuk per jiwa. 

Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras adalah sebesar 2,8 kilogram untuk setiap jiwa

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Jaya menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1446 H atau 2025 masehi yakni 2,8 Kilogram beras untuk setiap jiwa.

Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama pihak terkait pada Rabu, 19 Maret 2025 di Aula Kantor kemenag setempat, serta berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 tahun 2014.

ZAKAT FITRAH - Penetapan zakat fitrah di Kabupaten Aceh Jaya.
ZAKAT FITRAH - Penetapan zakat fitrah di Kabupaten Aceh Jaya. (IST)

Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya, Amirullah Djakfar, mengatakan bahwa zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat islam pada akhir bulan Ramadhan.

Selain itu, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

"Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras adalah sebesar 2,8 kilogram untuk setiap jiwa atau 10,76 Kaleng susu standar dibulatkan menjadi 11 mok kaleng susu standar,” ujarnya, Minggu (23/3/2025)

Amirullah menyebutkan, untuk warga yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tunai maka harus mengikuti mazhab hanafi, yakni membayar sesuai dengan harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur seharga 3,8 kilogram atau senilai Rp 190 ribu per jiwa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved