Nasib ART Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar, Dijual Rp550 Juta, Tukar dengan yang Palsu

Wanita berusia 32 tahun itu lebih dulu membeli jam tangan Patek Philippe palsu di toko online.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
MALING JAM TANGAN: Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 Miliar milik majikannya, Jumat (13/3/2025). Jam mewah tersebut ditukar dengan jam palsu yang dibeli di toko online. 

SERAMBINEWS.COM - Nasib ART yang nekat mencuri jam tangan majikan seharga Rp3 miliar.

Pelaku kemudian menjual jam tersebut Rp550 juta.

Ia merencanakan pencurian itu dengan matang. 

 Pelaku menukar jam tangan tersebut dengan yang palsu.

Jam mewah Patek Phillipe dijual dengan harga jatuh bebas, seorang asisten rumah tangga jadi sorotan.

Seorang asisten rumah tangga (ART) mencuri jam tangan mewah Patek Philippe milik majikannya.

Setelah itu, ART inisial IR tersebut menjualnya dengan harga jauh dari harga asli.

Diketahui, Jam tam tangan mewah majikan itu bernnilai Rp 3 miliar.

 
Sementara IR menjualnya seharga Rp 550 juta.

"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Senin (24/3/2025).

Bima mengungkapkan, pelaku IR sudah merencanakan aksinya dengan matang.


Wanita berusia 32 tahun itu lebih dulu membeli jam tangan Patek Philippe palsu di toko online.

"Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu, lalu diganti oleh si ART ini," ungkap Kanit Resmob.

Baca juga: VIDEO VIRAL Polisi Salah Tangkap! Pencari Bekicot Dipaksa Ngaku Mencuri, Diintimidasi hingga Dicekik

Adapun peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Momen saat pelaku pergi meninggalkan TKP dan membawa kabur jam tangan mewah milik korban terekam CCTV di lobi apartemen.

"Kerugian kurang lebih Rp 3 miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban," kata Bima.

Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu menukar jam tangan asli milik korban dengan jam tangan palsu atau KW.

Bima mengungkapkan, pelaku menunggu majikannya lengah ketika menukar jam tersebut.

Korban juga sempat tidak menyadari jam tangan mewahnya telah ditukar.

"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban. Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," ungkap Bima.

Berselang tiga hari setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap IR yang melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," ujar Kanit Resmob.

Saat ini, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Gawat! 3 Bocah SD Curi Sepeda Motor di Gresik, Sudah Beraksi 4 Kali, Polisi Amankan 18 Kunci Kontak

Kronologi pencurian ini pun terungkap.

Diketahui, jam tangan yang dicuri IR itu bermerek Patek Philippe menjual barang mewah milik majikannya itu dengan harga jauh lebih rendah.

Jam tam tangan mewah senilai Rp 3 miliar itu hanya dijual seharga Rp 550 juta oleh pelaku.

"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Senin (24/3/2025), melansur dari TribunJakarta.

Bima mengungkapkan, pelaku IR sudah merencanakan aksinya dengan matang.

Wanita berusia 32 tahun itu lebih dulu membeli jam tangan Patek Philippe palsu di toko online.

"Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu, lalu diganti oleh si ART ini," ungkap Kanit Resmob.

Adapun peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Momen saat pelaku pergi meninggalkan TKP dan membawa kabur jam tangan mewah milik korban terekam CCTV di lobi apartemen.

"Kerugian kurang lebih Rp 3 miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban," kata Bima.

Baca juga: Tips Agar Anak Tidak Rewel dan Tetap Sehat saat Mudik Lebaran

Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu menukar jam tangan asli milik korban dengan jam tangan palsu atau KW.

Bima mengungkapkan, pelaku menunggu majikannya lengah ketika menukar jam tersebut. Korban juga sempat tidak menyadari jam tangan mewahnya telah ditukar.

"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban. Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," ungkap Bima.

Berselang tiga hari setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap IR yang melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," ujar Kanit Resmob.

Saat ini, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Segini Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe, Berikut Rincian Harga, Rabu 26 Maret 2025

Baca juga: Baitul Mal Aceh Bantu Rp 40 Juta untuk Anak Yatim di Kajhu

Baca juga: Waspada Makan Daging & Lemak, Ini Tips Atasi Naik Asam Urat, Darah Tinggi & Kolesterol saat Lebaran

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG ART Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar, Dijual Rp550 Juta, Tukar dengan yang Palsu, https://medan.tribunnews.com/2025/03/26/tampang-art-curi-jam-tangan-majikan-seharga-rp3-miliar-dijual-rp550-juta-tukar-dengan-yang-palsu?page=all#goog_rewarded.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved