Kasus Maling Ubi Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup, Begini Nasib Personel Brimob Polda Sumut dan ASN

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya diberikan sanksi disiplin.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURIAN UBI: Kondisi Peri Andika (18) maling 2 karung ubi usai dibakar seorang ASN Pemkab Deli Serdang, Selasa (12/8/2025). Peri dibakar ketika hendak meminta maaf sudah mencuri ubi. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus Maling 2 karung ubi yang sempat dibakar hidup-hidup dan alami penganiayaan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berakhir damai.

Korban luka bakar Peri Andika dan Jefri Santoso, korban penganiayaan memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.

Tidak hanya dibakar, korban juga dianiaya oleh oknum polisi.

Bripka EH, personel  Satuan Brigadir Mobile Polda Sumut (Sat Brimob) Polda Sumut yang menempeleng Jepri Santoso, maling ubi kayu di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Namun Bripka EH gagal disanksi kode etik setelah kasus ini berakhir damai.

Sebab, kasus penganiayaan, pembakaran dan pencurian ubi yang sebelumnya sama-sama melapor ke Polisi berujung damai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya diberikan sanksi disiplin.

Sanksi disiplin biasanya seperti guling-guling, push up dan beberapa hukuman yang melibatkan fisik.

"Hasil daripada konfirmasi kami dengan dan Dansat Brimob atas dasar RJ tersebut kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin. Akan tetapi untuk tindakan disiplin tetap dilakukan,"kata Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

Dike, kasus maling 2 karung ubi yang sempat dibakar hidup-hidup dan penganiayaan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berakhir damai.

Korban luka bakar Peri Andika dan Jefri Santoso, korban penganiayaan memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.

Baca juga: Peri Andika Dibakar Hidup-Hidup Kepergok Curi Ubi, Sempat Minta Maaf dan Siap Bayar

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, perdamaian setelah keduanya melakukan restorative justice.

Setelah berdamai, Halomoan dan Ali Muda yang sempat diamankan dibebaskan.

Sebab, perkara dihentikan setelah korban mencabut laporannya.

"Saat ini antara pelapor dan terlapor sudah melakukan restorative justice, sehingga akhirnya dari kepolisian sektor Medan Tembung melakukan RJ. Atas dasar itu maka penanganan perkara saat ini dihentikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved