Bebas Ginting Otak Pembunuhan Wartawan di Karo Ambruk Sebelum Sidang, Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa yang divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan.
Amatan www.tribun-medan.com, setelah ambruk Bebas Ginting langsung dibawa ke ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tak lama berselang, tim medis dari RSU Kabanjahe tiba di Pengadilan Negeri Kabanjahe mengecek kesehatan pria yang dikenal dengan panggilan Bulang ini.
Setelah diskors selama satu jam, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk membuka kembali persidangan.
Namun, hingga semua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum tiba di ruangan Bebas Ginting belum juga dibawa ke ruang sidang.
Saat dibukanya sidang, untuk mengetahui terkait kondisi kesehatan Bebas Ginting Majelis Hakim meminta keterangan dari tim medis untuk memastikan apakah Bebas Ginting bisa kembali mengikuti persidangan.
Dari keterangan tim medis dari RSU Kabanjahe Jenda Ngena br Tarigan, mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kesehatan Bebas Ginting disarankan agar beristirahat sementara waktu.
"Kami tidak bisa memberikan rekomendasi apakah bisa atau tidak lanjut sidang. Tapi dari pemeriksaan dengan ciri-ciri hipertensi, kami menyarankan agar beristirahat dulu," ujar Jenda.
Mendengar keterangan dari tim medis, pihak Majelis Hakim ternyata masih tetap seperti pendirian awalnya jika sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan.
Dikatakan Hakim Ketua Adil Matogu Frangky Simarmata, sesuai dengan aturannya pembacaan tuntutan masih bisa dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir.
"Ya meskipun terdakwa tidak bisa hadir, kami dari tim Majelis Hakim sudah memutuskan tetap membacakan putusan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Diketahui, dalam undang-undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 12 ayat (2) menyatakan jika Majelis Hakim bisa tetap membacakan tuntutan meskipun terdakwa tidak dapat hadir.
Sehingga, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan.
Seperti diketahui wartawan Rico Sempurna Pasaribu dipastikan terbakar dalam keadaan hidup bersama tiga anggota keluarganya ketika rumahnya dibakar dua eksekutor pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Diketahui saat jasad Sempurna Pasaribu ditemukan kondisinya cukup memprihatinkan, usus korban disebut terburai.
Camat Padang Tiji Bantah Selingkuhi Istri Orang: Ini Upaya Menghancurkan Saya |
![]() |
---|
Pria di Karimun Bunuh Mantan Istri dengan 34 Tusukan, Terungkap Motif Pelaku |
![]() |
---|
Detik-detik Riswan Lubis Rampok dan Bunuh Nenek Amimah di Medan, Emosi Tak Dipinjami Uang Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Hendak Meliput, 3 Jurnalis Dihalangi Masuk Lahan yang Diklaim Milik PT ALIS di Trumon Aceh Selatan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.