SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hasfiani, seorang sales mobil asal Krueng Geukuh, pada Rabu (26/4/2025). Rekonstruksi digelar pada Rabu (26/3/2025), namun hanya mencakup dua dari empat tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam acara tersebut, pelaku yang Kelasi Dua DI, turut hadir di lokasi rekonstruksi. Menariknya, dua oknum TNI AL lainnya yang berinisial AD dan AZ juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, meskipun Komandan Pomal Lhokseumawe, Mayor (PM) A Napitupulu, menegaskan bahwa keduanya berstatus sebagai saksi. “Mereka itu saksi. Bukan tersangka,” ujar A Napitupulu kepada wartawan. Mayor A Napitupulu menjelaskan bahwa AD dan AZ diminta membantu membuang mayat Imam ke Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara.
Ia menegaskan bahwa keduanya tidak terlibat dalam tindakan pembunuhan. Setelah Imam meninggal dunia akibat luka tembak, pelaku DI datang ke Pelabuhan Krueng Geukuh untuk memanggil AD dan AZ agar membantu membuang jasad korban. Dalam rekonstruksi tersebut, muncul sosok wanita bernama Santi. Mobil yang dicuri dari korban dilaporkan disimpan di rumah seseorang bernama Santi.
“Kendaraan itu diparkir di rumahnya Santi. Nantilah kalian cari info soal Santi ini,” pungkas A Napitupulu. Sebelumnya, diberitakan bahwa Kelasi Dua berinisial DI diduga membunuh Imam di Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara, pada 14 Maret 2025. Pelaku dilaporkan menembak korban di pelipis kanan, yang tembus ke belakang kepala, sebelum membuang jasadnya di Gunung Salak.(kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.