Banda Aceh

Tukang Parkir Liar Jelang Lebaran Bisa Dipolisikan, Ini Nomor Pengaduan Dishub Banda Aceh

“Bila tidak ada (atribut) itu bagian dari pungli, aturannya ada di Reskrim, karena mereka bagian daripada kejahatan,” kata Wahyudi...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi. Tukang Parkir Liar Jelang Lebaran Bisa Dipolisikan, Ini Nomor Pengaduan Dishub Banda Aceh. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi mengatakan, tukang parkir liar yang meresahkan jelang lebaran di depan toko-toko perbelanjaan dapat dipolisikan. Hal ini bila pelaku kedapatan tidak mengenakan sejumlah atribut seperti tanda pengenal dari Dishub, serta baju atau rompi yang dilengkapi nomor pengaduan.

“Bila tidak ada (atribut) itu bagian dari pungli, aturannya ada di Reskrim, karena mereka bagian daripada kejahatan,” kata Wahyudi saat dihubungi, Kamis (27/3/2025).

Selama ini dikatakannya, beberapa sudah ada yang ditahan di Polresta Banda Aceh akibat parkir liar. Pihaknya rutin melakukan penertiban, bahkan terkadang didampingi personel Jatanras Reskrim atau Denintel Kodam.

Kadishub Banda Aceh itu menjelaskan, secara aturan parkir roda sebesar Rp 1.000, dan roda empat Rp 2.000. Kecuali di tempat tertentu seperti Jalan Diponegoro tepatnya di depan Pasar Aceh dan Plaza Aceh, besarannya dua kali lipat dari tempat parkir pada umumnya.

Dia juga mengajak, bila juru parkir (jukir) ilegal yang sudah mendapat tempat ramai pengunjung, boleh mengurus izin dengan mudah ke Dishub agar lebih tenang dan legal dalam mencari rezeki. Pembagiannya pun jelas, 65 persen untuk jukir, 35 persen untuk disetorkan ke Dishub menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita juga sering edukasi ke mereka, sebenarnya mudah tinggal ke kantor baik-baik datang bawa KTP mengurus izin, selesai dan jadi legal,” jelas Wahyudi.

Di sisi lain, Kadishub Banda Aceh itu juga mengungkapkan, paling tinggi setoran yang diterima pihaknya dari parkir ini bisa mencapai total Rp 15 juta dalam sehari atau mingguan di angka Rp 108-110 juta.

Dia mengingatkan, pihaknya dibantu aparat keamanan akan menindak tegas bila mendapati oknum-oknum jukir ilegal di depan toko atau Garis Sempadan Bangunan (GSB) pertokoan yang jelas secara aturan parkirnya dikelola oleh Dishub.

“Warga bisa WA saja kontak Pengaduan Parkir Dishub Kota melalui nomor 08116853212 atau komen di kolom komentar Instagram @dishub.bna,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved