Breaking News

Berita Pidie Jaya

Kepengurusan BMK Pijay Habis 3 April 2025, Anggota DPRK Desak Bupati Segera Bentuk Tim Penjaringan

“Hal ini mengingat masa kerja kepengurusan BMK periode 2020-2025, akan berakhir pada 3 April 2025 mendatang," sebut Nazaruddin Ismail.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENJARINGAN KOMISIONER BMK - Anggota Komisi I DPRK Pidie Jaya (Pijay), Nazaruddin Ismail, SPdI mendesak Bupati segera membentuk Tim Penjaringan komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK), mengingat kepengurusan lama akan berakhir pada 3 April 2025. 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay), Nazaruddin Ismail, SPdI mendesak Bupati untuk segera membentuk Tim Penjaringan Komisoner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya.

“Hal ini mengingat masa kerja kepengurusan BMK periode 2020-2025, akan berakhir pada 3 April 2025 mendatang," sebut Nazaruddin Ismail kepada Serambinews.com, Jumat (28/3/2025).

Dijelaskan Nazaruddin, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penetapan Ketua dan Anggota BMK, maka peran Bupati harus segera membentuk tim penjaringan secara adhoc guna melakukan penjaringan para pengurus BMK periode 2025-2030 mendatang. 

Dalam ini, papar dia, Bupati Pijay musti merujuk pedoman pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Pasal 55 ayat 1 sampai dengan ayat 5. 

“Selaku Anggota Komisi 1 DPRK, saya berharap Bupati harus serius dalam hal ini,” papar Nazaruddin. 

“Karena menyangkut dengan harta umat dan banyak mustahiq yang mengharapkan uluran tangan pemerintah melalui BMK," ujarnya.

Ditambahkan dia, atas dasar tersebut maka selaku pihak yang duduk di Komisi 1 DPRK sangat berharap rekomendasi delapan calon komisioner BMK untuk dapat mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan. 

“Termasuk dapat mengajukan makalah tentang kondisi perkembangan dan kemajuan BMK dengan tanpa plagiat terhadap naskah akademiknya,” tuturnya.

Menurut Ustaz Am--sapaan akrab Nazaruddin Ismail--bahwa dari delapan orang tersebut Komisi 1 akan menyeleksi sebanyak 5 orang yang lulus, sementara 3 orang sebagai cadangan.

“Jadi, jika tanggal 3 April 2025, periode 2020-2025 keanggotaan BMK Pijay akan berakhir masa tugasnya,” papar dia.

“Maka Bupati wajib menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BMK seraya menunggu terpilihnya ketua dan anggota masa kepengurusan 2025-2030 mendatang," ungkapnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved