Berita Bisnis

Bank Aceh Tegaskan tak Ada Dualisme Kepemimpinan, Plt Dirut Tetap Hendra Supardi

“Sampai saat ini, tidak terjadi dualisme kepemimpinan di Bank Aceh,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
DIRUT BANK ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank Aceh Syariah tetap dipegang M Hendra Supardi, sekaligus menepis rumor dualisme kepemimpinan di perbankan tersebut. 

Iskandar menegaskan, bahwa industri perbankan merupakan industri yang highly regulated.

Di mana seluruh aspek operasionalnya telah diatur secara rinci sesuai regulasi OJK. 

“Aturan OJK sendiri bersifat lex specialis, yang berarti aturan yang lebih umum harus tunduk pada aturan khusus yang berlaku di sektor perbankan,” jelasnya. 

Bank Aceh, papar Iskandar, berkomitmen memenuhi seluruh aspek regulasi guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional bank. 

Dewan Komisaris bersama Manajemen terus bekerja secara intensif agar seluruh persyaratan yang diminta OJK dapat dipenuhi dalam waktu yang secepatnya.

Pihaknya memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. 

“Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap Bank Aceh,” ungkapnya. 

Iskandar menambahkan, OJK secara aktif telah memberikan advice dan arahan kepada manajemen Bank Aceh agar operasional bank tetap berjalan dalam koridor yang sesuai dengan regulasi.

Hal ini dilihat dari pencapaian kinerja positif Bank Aceh sepanjang tahun lalu, di antaranya ada kenaikan aset bank yang mencapai Rp 31 triliun.

Lalu, pencapaian laba sebesar Rp 590 miliar, dan peningkatan dividen yang diberikan kepada pemerintah menjadi Rp 300 miliar.

Naik bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 296 miliar, atau mengalami pertumbuhan sekitar 1,35 persen.

“Capaian ini menunjukkan bahwa Bank Aceh terus tumbuh secara sehat dan tetap dalam jalur yang sesuai dengan prinsip perbankan syariah serta regulasi OJK,” pungkasnya.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved