Berita Bisnis

Bank Aceh Tegaskan tak Ada Dualisme Kepemimpinan, Plt Dirut Tetap Hendra Supardi

“Sampai saat ini, tidak terjadi dualisme kepemimpinan di Bank Aceh,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
DIRUT BANK ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank Aceh Syariah tetap dipegang M Hendra Supardi, sekaligus menepis rumor dualisme kepemimpinan di perbankan tersebut. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Iskandar menegaskan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di perbankan tersebut. 

Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah tetap dipegang oleh M Hendra Supardi. 

“Sampai saat ini, tidak terjadi dualisme kepemimpinan di Bank Aceh,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025). 

“Dapat kami informasikan kembali bahwa pada saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama yang tercatat pada sistem administrasi OJK adalah saudara M Hendra Supardi sesuai surat OJK No. S-81/KO.15/2025 tanggal 14 Februari 2025,” beber Iskandar.

Iskandar menjelaskan, mengenai isu dualisme kepemimpinan, manajemen Bank Aceh bersama Dewan Komisaris telah melakukan kajian mendalam untuk memenuhi syarat administratif dalam pengajuan Plt Dirut ke OJK. 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi. 

Kajian tersebut juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 17 Maret 2025.

“Di mana pemegang saham memutuskan untuk mengajukan Plt Dirut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Bank Aceh juga merespons surat permintaan tindak lanjut dari OJK yang diterima pada 27 Maret 2025.

Sebagai bagian dari proses yang transparan dan akuntabel, Dewan Komisaris Bank Aceh telah melakukan konsultasi dengan OJK pada Kamis, 27 Maret 2025, guna memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dalam pertemuan tersebut, OJK memberikan arahan agar kajian yang dilakukan mencakup beberapa aspek penting.

Di antaranya penerapan Lima Pilar GCG Bank meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan.

Kemudian, OJK juga memberi arahan terkait manajemen risiko, yakni perlu adanya kajian mendalam mengenai kecukupan manajemen risiko.

Termasuk risiko operasional yang berhubungan langsung dengan keberlangsungan bisnis Bank Aceh.

Iskandar menegaskan, bahwa industri perbankan merupakan industri yang highly regulated.

Di mana seluruh aspek operasionalnya telah diatur secara rinci sesuai regulasi OJK. 

“Aturan OJK sendiri bersifat lex specialis, yang berarti aturan yang lebih umum harus tunduk pada aturan khusus yang berlaku di sektor perbankan,” jelasnya. 

Bank Aceh, papar Iskandar, berkomitmen memenuhi seluruh aspek regulasi guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional bank. 

Dewan Komisaris bersama Manajemen terus bekerja secara intensif agar seluruh persyaratan yang diminta OJK dapat dipenuhi dalam waktu yang secepatnya.

Pihaknya memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. 

“Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap Bank Aceh,” ungkapnya. 

Iskandar menambahkan, OJK secara aktif telah memberikan advice dan arahan kepada manajemen Bank Aceh agar operasional bank tetap berjalan dalam koridor yang sesuai dengan regulasi.

Hal ini dilihat dari pencapaian kinerja positif Bank Aceh sepanjang tahun lalu, di antaranya ada kenaikan aset bank yang mencapai Rp 31 triliun.

Lalu, pencapaian laba sebesar Rp 590 miliar, dan peningkatan dividen yang diberikan kepada pemerintah menjadi Rp 300 miliar.

Naik bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 296 miliar, atau mengalami pertumbuhan sekitar 1,35 persen.

“Capaian ini menunjukkan bahwa Bank Aceh terus tumbuh secara sehat dan tetap dalam jalur yang sesuai dengan prinsip perbankan syariah serta regulasi OJK,” pungkasnya.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved