Sosok Ade Endang Kepala Desa yang Minta THR Rp 165 Juta, Pernah Dituduh Potong Bansos 50 Persen

“Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut," ujarnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
PEMERASAN - Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin. 

SERAMBINEWS.COM - Nama Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanunggal, tengah menjadi sorotan publik setelah viralnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 165 juta yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

Tindakan ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak etis dan menyalahi aturan. Surat tersebut, yang bernomor 100/111/2025, berisi permintaan dana untuk membantu pembayaran THR aparat Desa Klapanunggal.

Setelah menjadi viral dan mendapat kecaman luas, Ade Endang akhirnya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. 

Dalam sebuah video yang dibagikan pada Minggu (30/3/2025), ia mengklarifikasi bahwa surat tersebut bersifat imbauan dan bukan paksaan.

“Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut," ujarnya.

Apakah Ini Kasus Pertama yang Menyeret Nama Ade Endang Saripudin?

Ternyata, ini bukan pertama kalinya nama Ade Endang terseret dalam kasus yang kontroversial.

 Pada tahun 2021, ia juga pernah menjadi sorotan karena dugaan penyunatan bantuan sosial tunai (BST) atau bansos Presiden Joko Widodo.

Kasus ini mencuat setelah sekelompok ibu-ibu mengaku dana bansos yang seharusnya mereka terima sebesar Rp 600 ribu dipotong hingga 50 persen.

Seorang korban bernama Tati Herawati mengungkapkan bahwa setelah menerima BST di SMPN 1 Klapanunggal, ia diminta masuk ke ruangan lain di mana uangnya tiba-tiba dipotong menjadi Rp 300 ribu dengan alasan untuk dialihkan ke warga lain yang belum menerima bantuan.

“Dia (petugas) bilang, uang ibu katanya dialihkan Rp 300 ribu, katanya sudah sepakat. Kami keberatan, karena tidak ada pemberitahuan sejak awal," ungkapnya.

Ade Endang saat itu membantah keterlibatannya dalam pemotongan bansos tersebut dan mengklaim bahwa ia telah dijebak oleh pihak lain yang bermain di belakangnya.

Namun, kasus ini tetap membekas dalam rekam jejak kepemimpinannya.

Baca juga: UUI Bagi THR dan Sembako Lebaran untuk Puluhan Abang Becak

Bagaimana Tanggapan Para Tokoh Publik?

Kasus ini turut mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Politisi PSI, Ronald A. Sinaga atau yang dikenal dengan nama Bro Ron.

Melalui media sosialnya, ia menyindir tindakan Kades Klapanunggal dan menyatakan keyakinannya bahwa staf desa tidak mungkin bertindak tanpa arahan pimpinan.

Sementara itu, mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga mengecam tindakan Ade Endang.

Ia menilai bahwa tindakan kepala desa ini tidak bisa ditoleransi dan harus mendapat sanksi tegas.

“Tetapi dari sisi aspek kades abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tak bisa diampuni,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia bahkan membandingkan tindakan Ade Endang dengan aksi premanisme di Bekasi yang telah ditindak tegas oleh kepolisian.

Baca juga: Kades Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi: Sama Kaya Preman Harus Ditindak

“Polisinya harus bertindak. Preman di Bekasi juga ditangkap, ditahan. Masa kepala desa tidak? Ini sudah jelas melanggar hukum, meminta untuk digratifikasi,” tegasnya.

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri

Baca juga: VIDEO Amerika Lontarkan Ancaman Usai Iran Tolak Bahas Program Nuklir

Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Saat Kunjungan Idul Fitri

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rekam Jejak Ade Endang Kades yang Viral Minta THR Rp 165 Juta, Pernah Dituduh Sunat Bansos 50 Persen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved