Bertemu Sepupu dan Tertarik di Momen Lebaran, Apakah Boleh Jika Dinikahi? Ini Hukumnya Menurut Islam

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
GENERATED BY AI
MOMEN LEBARAN - Ilustrasi keluraga sedang berkumpul dan bersilaturrahmi saat momen hari raya Idul Fitri hasil olah kecerdasan buatan AI, Rabu (2/4/2025). Berikut penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri dalam pandangan Islam. 

SERAMBINEWS.COM - Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tak hanya menjadi ajang silaturrahmi, tapi juga menjadi momen pertemuan bagi keluarga-keluarga besar.

Pada momen ini, hampir semua anggota keluarga berkumpul untuk merayakan hari raya bersama-sama sekaligus menjadi  melepas rasa rindu setelah lama tidak berjumpa.

Bagi sebagian anggota keluarga, momen lebaran menjadi pertemuan pertama setelah sekian tahun lamanya.

Tak jarang pula, momen lebaran menjadi pertemuan pertama bagi mereka yang sebelumnya tak saling mengenal atau bahkan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki ikatan persaudaraan.

Kondisi ini biasanya dialami oleh generasi muda dalam sebuah keluarga besar.

Momen pertemuan seperti itu pun bisa saja memunculkan ketertarikan terhadap satu sama lain, yakni mereka yang memiliki ikatan persepupuan.

Ketertarikan itu bahkan kadang menimbulkan keinginan untuk dapat menikahi sepupu baik dari pihak ayah maupun pihak ibu.

Lantas, bagaimanakah hukum menikahi sepupu sendiri dalam pandangan Islam?

Apakah dibolehkan menikahi orang yang masih memiliki ikatan persaudaraan meski tak sedarah?

Baca juga: Bolehkan Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Niat Puasa Syawal

Hukum menikahi sepupu sendiri 

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan.

"Boleh. Kalau punya peluang, silakan dimanfaatkan," kata dia dikutip dari  Kompas.com, Senin (31/3/2025).

Meski demikian, Muslim tetap harus mematuhi hukum adat yang berlaku di daerahnya.

Sebab, dalam beberapa adat, salah satunya Minang, ada larangan menikahi sepupu dari saudara perempuan ibu.

Sebagai informasi, sepupu adalah anak dari paman atau bibi, baik dari ibu maupun bapak dan bukan termasuk golongan orang yang haram untuk dinikahi.

Sebaliknya, Anwar menjelaskan, golongan orang yang haram dinikahi menurut hukum Islam, sesuai bunyi Surat An Nisa ayat 23.

Senada dengan Anwar Abbas, pendakwah kondang sekaligus pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya juga memberikan penjelasan serupa.

Dalam sebuah video kajiannya yang diunggah YouTube Al-Bahjah TV pada Agustus 2018 lalu, Buya Yahya mengatakan, bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan.

Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Simak Juga Siapa Saja Perempuan yang Haram Untuk Dinikahi

Buya Yahya menjelaskan, Islam membolehkan pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan sepupu.

Namun, hubungannya harus dipastikan hanya sebatas sepupu saja.

"Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak). Selagi kasusnya hanya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," ujar Sosok bernama lengkap Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum menikahi sepupu sendiri.

Sepupu yang tidak boleh dinikahi

Meski dibolehkan, namun ada pengecualian yang membuat antara sepupu tersebut tidak bisa menikah.

Masih dilansir dari video yang sama, Buya Yahya menjelaskan, kondisi pernikahan tersebut tidak dibolehkan apabila status hubungan antara pria dan wanita itu tidak hanya sebagai sepupu, tapi juga ada ikatan atau hubungan kekeluargaan lainnya.

Misalnya seperti sepupu tetapi juga sekaligus menjadi saudara satu susuan.

Dalam hal ini, kata Buya Yahya, hukum yang semula boleh menikah menjadi tidak boleh karena ada hubungan lain, yaitu satu ibu susuan.

Sebagaimana diketahui, dalam islam saudara sesusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.

"Selagi kasusnya dia hanyalah sepupu Anda, maka sepupu adalah orang yang boleh dinikahi," tegas Buya Yahya.

"Artinya tidak ada larangan yang lainnya," sambungnya.

Meski dibolehkan dan tidak dilarang, tambah Buya Yahya, namun ada himbauan bagi umat muslim.

Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.

Namun dianjurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.

"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.

"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.

Baca juga: Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Perempuan yang haram dinikahi

Dalam Islam, muslim dilarang menikahi perempuan atau laki-laki yang termasuk mahram.

Adapun mereka yang masuk golongan mahram, yakni perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan.

Berdasarkan definisi tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com (4/5/2022), hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, meliputi:

1. Mahram sebab keturunan

Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan disebutkan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 23. Mereka adalah:

  • Ibu-ibumu
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

2. Mahram sebab susuan

Mahram dengan sebab susuan terdiri dari tujuh golongan, yang termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 23.

Perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan persusuan tersebut meliputi:

  • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  • Saudara-saudara perempuan sepersusuan.

Terkait saudara sepersusuan yang menjadi mahram hanya dari sekali menyusu atau banyak, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian mengatakan, sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, sedangkan yang lain membatasi hingga tiga kali menyusui.

Baca juga: MPU Banda Aceh Soroti Maraknya Penggunaan Celana Pendek di Ibukota, Waled Rusli: Patuhi Hukum!

3. Mahram sebab perkawinan

Sementara itu, mahram sebab perkawinan terdiri dari enam golongan, yaitu:

  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu)
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  • Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
  • Dua perempuan yang bersaudara
  • Perempuan yang bersuami.

Dalam hal anak tiri, akan menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri.

Namun, jika belum, maka anak tersebut dibolehkan untuk dinikahi setelah bercerai dengan ibunya.

Ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, meski si putri belum dicampuri.

Di sisi lain, jika nekat menikahi perempuan yang menjadi mahram, maka pernikahannya menjadi batal.

Bahkan, jika tetap dilanggar dan dilanjutkan, bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved